Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Denda untuk sebuah sasaran

Cacu, 22, asal desa situ, sumedang diadili di tingkat rt. pemuda itu nekad memperkosa nenek jamilah. kasusnya tak berbuntut panjang, tapi orang tua cacu harus bayar ganti rugi rp 300 ribu.

22 Oktober 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ENTAH sudah berapa kali Cacu dan Jamilah (dua nama ini tidak persis aslinya) berpapasan. Mereka memang tetangga, penduduk Desa Situ, Sumedang, Jawa Barat. Kedua rumahnya malah berhadapan. Tapi, pagi itu, awal September lalu, papasan mereka jadi lain. Cacu, 22 tahun, hendak jalan-jalan di pagi itu. Jamilah kebetulan hendak ke pancuran untuk membasuh mukanya. Ah, wanita ini hanya mengenakan kain secara sembrono. Dan itu membuat Cacu jatuh ngiler. Sayangnya, Jamilah tak tahu bahwa dirinya dingileri. Bahkan dengan ramah dan sedikit manja, ia menyapa Cacu. Astagfirullah .... Cacu menubruk Jamilah. Wanita itu dipeluknya dengan ketat, dan gemas. Kain wanita itu ditariknya, dan lepas. Jamilah meronta-ronta. Cacu tambah ganas. Jamilah menjerit-jerit. Cacu tambah bernafsu. Kabarnya, Cacu sampai juga pada "puncak". Tapi, jeritan Jamilah didengar suaminya, Pa'i -- nama ini aslinya sedikit beda. Ia langsung bangun dari tidurnya dan pergi ke arah suara itu. Pa'i melihat istrinya meronta-ronta ditiduri Cacu di tengah semak-semak yang tak jauh dari pancuran. Langsung saja ia menarik tangan Cacu. Tak terjadi baku hantam antara Pa'i dan Cacu. Pa'i mula-mula kaget, kok tega amat Cacu memperkosa Jamilah? Memang, siapa yang tak kaget? Jamilah itu sudah nenek-nenek, umurnya lebih dari setengah abad. Sudah keriput. Pa'i sendiri sudah 65 tahun usianya. Si Nenek Jamilah, ya, di bawahnya sedikitlah. Akhirnya, Pa'i melaporkan tingkah Cacu kepada orangtuanya. Di rumah ini terjadi ketegangan. Orangtua Cacu semula juga tak yakin. Tapi Jamilah segera memberikan bukti-bukti, misalnya kainnya lusuh. Persoalan tak selesai. Pa'i terpaksa naik banding ke Pengurus RT (Rukun Tetangga). Sidang perkosaan itu akhirnya dipimpin Ketua RT, Samsuri, di rumahnya sendiri. Yang dijadikan tergugat adalah orangtua Cacu, bukan Cacu, si pemerkosa itu. Penggugatnya, Jamilah dan Pa'i. Uniknya, dalam sidang ini penggugat menuntut ganti rugi Rp 500 ribu. Orangtua Cacu melongo, "Dari mana kami dapat uang sebanyak itu?" Tawar-menawar pun terjadi. Ketika perundingan hampir buntu, Cacu ikut mengajukan tawaran. Ia menilai perbuatannya itu hanya pantas diganjar denda Rp 100 ribu. Alasannya, karena "miliknya" belum mengenai "sasaran". Mendengar alasan Cacu itu, Jamilah berteriak. Nenek itu bersikukuh bahwa "sasarannya sudah kena". Karena si nenek bersikukuh, sidang sampai berjalan dua jam. Dan hasilnya, menurut hasil liputan reporter TEMPO Sigit Haryoto, keluarga Cacu diharuskan membayar ganti rugi Rp 300 ribu. Perinciannya, uang muka Rp 100 ribu harus segera dibayar. Sisanya boleh diangsur. Semua pihak setuju, mau apa ?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus