Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Desakan Ganjar Hentikan Penambangan di Desa Wadas Menguat

"Komnas menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga (di Wadas)," ujar Beka Ulung.

13 Februari 2022 | 20.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, terjadi pada Selasa, 8 Februari 2022. Sebanyak 64 warga ditangkap lantaran menolak lahannya diukur dan dibebaskan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini akan digunakan untuk material proyek Bendungan Bener.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aparat diduga menggunakan kekerasan dalam penanganan para pemrotes. Polisi berdalih penangkapan itu dilakukan sebagai bentuk pengamanan guna mencegah kerusuhan di lokasi. Sehari kemudian, puluhan warga tersebut dibebaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Komnas menemukan fakta adanya kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan temuan awal, Ahad, 13 Februari 2022.

Perlawanan warga Wadas menentang tambang batu andesit telah berlangsung sejak 2017, saat Bendungan Bener pertama kali disosialisasikan. Namun rencana pemerintah tetap berlanjut meski menuai penolakan.

Kekisruhan bermula saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyetujui penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan Bener lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 590/41 tahun 2018 pada Juni 2018. Keputusan Ganjar itu merujuk kepada rencana pemerintah mempercepat Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, yang kemudian diubah menjadi Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Surat keputusan Ganjar menetapkan lokasi lahan bendungan seluas 592 hektare dengan memasukkan sejumlah lokasi untuk penambangan batuan andesit yang diperlukan untuk membangun pondasi, salah satunya Desa Wadas. Batuan andesit itu berada di luar rencana tapak pembangunan. Pemerintah menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam rencana pertambangan tersebut

Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi, Satrio Manggala menyebut rencana penambangan itulah yang menjadi masalah. Sebab, penambangan tidak termasuk proyek yang bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sehingga, ia menilai surat keputusan Ganjar yang menyertakan lokasi penggalian batuan andesit untuk bendungan, tidak memiliki dasar hukum. "Semestinya Wadas tidak bisa disatukan menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, karena penambangan bukanlah kepentingan umum," ujar Satrio saat dihubungi Tempo pada Ahad, 13 Februari 2022.

Ia merinci, sesuai dengan Pasal 2 poin (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jenis pembangunan yang bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air, sanitasi, dan bangunan pengairan. Kegiatan tambang tidak termasuk.

Oleh karena itu, ujar dia, sebelum penambangan dilakukan, harus ada izin usaha pertambangan (IUP) terlebih dulu. Selain itu, Walhi menyebut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek tambang juga harus dibuat terpisah dengan amdal pembangunan bendungan. "Ini dua proyek berbeda, tidak bisa disatukan," ujar Satrio.

Menurut Satrio, Ganjar sejak awal sudah mengetahui bahwa dua proyek itu tidak bisa disamakan. Namun, ia memilih menutup mata dan tetap melanjutkan rencana pertambangan di tengah penolakan masyarakat, hingga akhirnya berujung kisruh pada pekan lalu.

Warga sebelumnya sudah berupaya menggugat Surat Keputusan Gubernur Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo lewat putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

Warga Wadas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penolakan dari MA juga keluar pada tanggal 29 November 2021. Ganjar lanjut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 590/20 Tahun 2021 saat layang tersebut habis masa berlakunya.

"Kasus Wadas bisa jadi preseden buruk jika terus berlanjut. Coba bayangkan saja, proyek-proyek PSN atau yang dianggap kepentingan umum lainnya seperti jalan tol, bandara, dll, jika bahan material pertambangannya juga disatukan seperti yang terjadi di Wadas dengan alasan untuk pembangunan," ujar Satrio.

Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima Tempo pada November 2021 menunjukkan bahwa 114 hektare lahan di Desa Wadas akan dibuka untuk tambang andesit. Jumlah itu seperempat dari total luas Desa Wadas.

Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas, Insin Sutrisno, meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak hanya meminta maaf atas insiden pekan lalu. Ia meminta Ganjar menghentikan rencana penambangan serta menyetop pengukuran lahan.

“Kami juga meminta (Gubernur dan Kapolda) menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap Desa Wadas,” kata Insin pada Selasa, 8 Februari.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjanjikan tiga hal untuk menyelesaikan polemik terkait dengan rencana pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Ganjar menjelaskan evaluasi teknis yang dilakukan antara lain terkait isu lingkungan dan isu penambangan. Selain itu, melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang mengerjakan.

"Tiga agenda itu yakni evaluasi teknis, pendekatan agar tidak terjadi kekerasan, dan pemulihan kondisi warga agar kembali guyub rukun," kata Ganjar soal penambangan andesit di Desa Wadas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus