Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Dewan Pengawas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) KPK akan memproses dua laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

25 Juni 2020 | 00.00 WIB

Firli Bahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 Juni 2020. 
Foto : TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Firli Bahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 Juni 2020. Foto : TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan memproses dua laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

  • Dua laporan itu, yakni tentang dugaan Firli tak mematuhi protokol kesehatan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), serta menggunakan helikopter.

  • Dewas akan mempelajari dan mengumpulkan fakta untuk dua aduan tersebut.

JAKARTA– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) KPK akan memproses dua laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dua laporan itu adalah tentang dugaan Firli yang tak mematuhi protokol kesehatan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), serta menggunakan helikopter. “Pengaduan sudah diterima dan akan diproses selanjutnya,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, lewat pesan pendek, kemarin.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan tindak lanjut penanganan laporan ini sesuai dengan Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK. Menurut dia, Dewas akan mempelajari dan mengumpulkan fakta untuk dua aduan tersebut.

MAKI melaporkan Firli mengenai kegiatannya saat berkunjung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu pekan lalu. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan Firli mengunjungi daerah itu untuk berziarah ke makam orang tuanya.

Dalam kegiatan itu, Boyamin menduga Firli tak memakai masker dan tidak menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan anak-anak di sekitarnya. “Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum,” kata Boyamin.

Selain tak patuh protokol kesehatan, Boyamin menuding Firli melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk menuju Baturaja. Kode etik yang dilanggar, menurut Boyamin, ialah soal larangan bergaya hidup mewah.

Firli menyangkal melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Saya menggunakan masker jenis EA Mask dan masker hidung ketika berinteraksi dengan anak-anak,” kata dia. Namun ia belum merespons pertanyaan soal penggunaan helikopter.

AJI NUGROHO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus