Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan memproses dua laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Dua laporan itu, yakni tentang dugaan Firli tak mematuhi protokol kesehatan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), serta menggunakan helikopter.
Dewas akan mempelajari dan mengumpulkan fakta untuk dua aduan tersebut.
JAKARTA– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) KPK akan memproses dua laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Dua laporan itu adalah tentang dugaan Firli yang tak mematuhi protokol kesehatan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19), serta menggunakan helikopter. “Pengaduan sudah diterima dan akan diproses selanjutnya,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, lewat pesan pendek, kemarin.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan tindak lanjut penanganan laporan ini sesuai dengan Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK. Menurut dia, Dewas akan mempelajari dan mengumpulkan fakta untuk dua aduan tersebut.
MAKI melaporkan Firli mengenai kegiatannya saat berkunjung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu pekan lalu. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan Firli mengunjungi daerah itu untuk berziarah ke makam orang tuanya.
Dalam kegiatan itu, Boyamin menduga Firli tak memakai masker dan tidak menjaga jarak aman ketika berinteraksi dengan anak-anak di sekitarnya. “Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan tauladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum,” kata Boyamin.
Selain tak patuh protokol kesehatan, Boyamin menuding Firli melanggar kode etik karena menggunakan helikopter untuk menuju Baturaja. Kode etik yang dilanggar, menurut Boyamin, ialah soal larangan bergaya hidup mewah.
Firli menyangkal melanggar protokol kesehatan Covid-19. “Saya menggunakan masker jenis EA Mask dan masker hidung ketika berinteraksi dengan anak-anak,” kata dia. Namun ia belum merespons pertanyaan soal penggunaan helikopter.
AJI NUGROHO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo