Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya belum bersedia menerima laporan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung ke polisi dengan dugaan kepemilikan bendera PKI oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212. Menurut Dewi, polisi menyatakan barang bukti yang dibawanya belum memadai.
"Diminta (polisi) melengkapi bukti-bukti tambahan, seperti video dan saksi mata, diminta ditambah lagi biar ada dua," ujar Dewi saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dewi mengaku sudah berkonsultasi dengan penyelidik di Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Ia berencana kembali ke Polda Metro dalam waktu dekat dengan laporan yang sudah dilengkapi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rabu kemarin, Dewi Tanjung melaporkan PA 212 ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bendera PKI. Bendera itu kerap dibawa oleh massa PA 212, salah satunya di demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP di DPR RI akhir Juni 2020.
Dewi menerangkan, bendera itu tidak dijual di pasaran. Sehingga, ia mencurigai asal-usul bendera partai terlarang itu. "Kami mau mempertanyakan, mereka dapat di mana sampai mereka bisa membakar itu pada waktu demo-demo mereka,” kata Dewi.
Dalam laporan itu, Dewi membawa sejumlah barang bukti berupa video, foto, dan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi demonstrasi. Pembakaran bendera PDIP dan bendera PKI terjadi saat demonstrasi menolak RUU HIP di DPR RI Rabu, 24 Juni 2020. Video pembakaran itu viral di media sosial.
Demonstrasi itu diikuti sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI, di antaranya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, PA 212 dan Front Pembela Islam (FPI).