Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Penyusunan omnibus law menuai kritik karena tak melibatkan partisipasi publik.
Kepentingan pengusaha muncul dalam sejumlah rancangan pasal.
Terselip masalah nasib kontrak perusahaan batu bara.
EMPAT hari penuh Susiwijono “mengungsi” di Hotel JS Luwansa, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sepanjang Kamis-Ahad, 16-19 Januari lalu, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian itu menggelar rapat maraton bersama tim penyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Mereka dikejar tenggat menyelaraskan materi final dalam bakal regulasi sapu jagat yang menyatukan puluhan undang-undang alias omnibus law tersebut pada akhir pekan. “Minggu itu target Presiden (selesai),” kata Susiwijono, Kamis, 23 Januari lalu. “Sudah, tidak ada penambahan lagi.”
Sejak omnibus law dicanangkan Joko Widodo dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019, penyusunan naskah peraturan itu memang dikebut sebulan terakhir untuk mengejar rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pada Rabu, 22 Januari lalu, parlemen menggelar rapat itu dan menyepakati 50 RUU yang ditargetkan rampung dan disahkan tahun ini. Empat paket omnibus law yang diinisiasi pemerintah ada di dalamnya. Selain RUU Cipta Lapangan Kerja, ada RUU Ibu Kota Negara, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Kefarmasian.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan bahwa proses harmonisasi tergolong rumit karena melibatkan 80 undang-undang yang beberapa bagiannya akan direvisi. Jumlah itu bertambah dari posisi sebelumnya sebanyak 79 undang-undang. Menurut Elen, jumlah undang-undang yang direvisi berubah-ubah seiring dengan dinamika pembahasan. “Secara substansi sudah closed. Selanjutnya dituangkan dalam draf undang-undang. Kira-kira ada 1.100-1.200-an halaman,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo