Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana masih menyimpan gundah usai dicopot dalam rotasi jabatan 4 Juli 2018 lalu oleh Gubernur Anies Baswedan. Tidak hanya dicopot, Bambang juga dipensiunkan lebih cepat dari waktu yang seharusnya.
Baca berita sebelumnya:
Anies Baswedan Copot dan Pensiunkan Wali Kota Lewat Whatsapp?
Menurut Bambang, pencopotan hanya dilakukan lewat aplikasi percakapan di telepon genggam, WhatsApp. Dia mengatakan tidak ada yang mengajak dirinya berkomunikasi secara langsung. Apakah itu oleh gubernur maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
BKD disebutnya tidak pernah sebelumnya mensosialisasikan akan adanya pencopotan tersebut. Pun dengan arahan terkait pencopotan. “Memanggil saja tidak,” katanya ketika dihubungi Selasa 17 Juli 2018.
Bambang menambahkan, “Mestinya kan mohon maaf dulu. Bilangnya mau diarahkan, tapi setelah saya perhatikan itu Kamis dan sampai sekarang, mana? Enggak jadi.”
Bambang menekankan tidak tersinggung dengan pencopotan itu sendiri. Yang membuatnya gundah adalah cara yang diterimanya. Selain dicopot, wali kota yang dilantik di era Gubernur Basuki T. Purnama alias Ahok ini juga merasa dipensiunkan lebih cepat karena menurut perhitungannya baru pensiun per 1 Oktober 2018.
Baca juga:
Cawapres Prabowo, Ahmad Dhani Sebut Perawan dan Brownies
9 Bulan Pemerintahan Anies Baswedan, PDIP Beri 8 Catatan
Dia mengatakan tidak mendapat kejelasan karena tidak menerima pula lembar surat keputusan dari gubernur. “Hanya di-WA (WhatsApp),” kata Bambang lagi.
Sebelumnya, Anies Baswedan melakukan perombakan besar pejabat di DKI. Anies di antaranya mencopot sekaligus lima wali kota dan satu bupati.
Anies mengangkat pejabat baru, termasuk Rustam Effendi, bekas wali kota yang meminta mundur di era Ahok, sebagai Wali Kota Jakarta Barat. Adapun pengganti Bambang di Jakarta Timur adalah M Anwar.
Saat itu Anies Baswedan menyampaikan bahwa seleksi pejabat dilakukan oleh panitia rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama. Panitia dibentuk tanggal 8 Juni melalui Keputusan Gubernur 1012 tahun 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini