Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Diduga Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus, Warga Heran Ada Orang Tua Punya Penghasilan Tetap Malah Dapat

Nama anak Niar sudah keluar sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2023, bahkan telah terverifikasi, namun hilang dengan alasan tidak ter-refresh.

4 Desember 2023 | 04.00 WIB

Ilustrasi KJP
Perbesar
Ilustrasi KJP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan proses pembersihan data peserta didik yang tidak layak terima dana Kartu Jakarta Pendidikan Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Mereka yang dieliminasi dianggap tidak layak menerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan per November 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dari verifikasi dan uji kelayakan itu, sebanyak 75.497 pelajar dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Salah satu warga yang diduga tercoret namanya adalah anak dari Niar Bachtiar. 

Niar mengatakan dirinya bekerja sebagai freelancer, setelah sempat terkena PHK saat pandemi Covid-19. Suaminya bekerja sebagai ojek motor online.

Niar mengajukan KJP Plus tahap I tahun 2023 untuk anak pertamanya yang saat itu menginjak kelas 4 SD dengan harapan bisa meringankan dana pendidikannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Buat bertahan hidup ngontrak sana sini dan makan juga sudah bersyukur banget, makanya saya mau ajukan KJP untuk anak saya beli seragam, alat tulis, dan lain-lain,” kata dia saat dihubungi TEMPO lewat Instagram pada Kamis, 30 November 2023.

Pada bulan Februari 2023, nama anaknya keluar sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2023. Segala berkas yang menjadi syarat sudah dia masukkan. Statusnya juga sudah terverifikasi dinas maupun gubernur.

“Sampai akhirnya enggak jelas, enggak ada kabar penerimaan undangan buat ambil ATM,” ucapnya.

Padahal, dia menerima informasi setelah verifikasi data, penerima KJP Plus akan diundang antara 2 minggu hingga 1 bulan ke depan.

Ia pun mulai khawatir saat mendengar kabar simpang siur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) untuk KJP sudah tidak ada. Namun, ia hanya diam dan memilih menunggu. Sambil berharap di pencairan dana KJP tahap II tahun 2023 ini, nama anaknya muncul kembali. 

Namun nama anaknya tidak terdaftar sebagai penerima di tahap 2 ini. Ia pun datang ke kelurahan. Di sana, status DTKS menunjukkan bahwa anaknya sudah ditetapkan sebagai calon penerima. 

Oleh karena itu, dia dirujuk ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Jalan Jatinegara Timur IV, Jakarta Timur. Bersama salah seorang wali murid yang mengalami kejadian serupa, mereka datang ke sana.

“Enggak ada jawaban pasti, cuma bilang ya udah enggak ditetapkan sebagai penerima kemungkinan tahun 2024 ibu daftar lagi,” kata Niar. 

Niar mempertanyakan mengapa tidak ada kejelasan pada penerimaan di tahap 1 dan nama anaknya justru muncul penerimaan tahap 2. Namun, petugas hanya bilang bahwa data tahap I itu tidak ter-refresh.

“Yang keluar justru nama-nama baru, alasannya cuman memenuhi sisa kuota di 2023. Menurut saya aneh, nama-nama yang di tahap I 2023 tidak ada kejelasan, kita juga enggak dikasih undangan buat nerima ATM saat itu, tapi mereka ambil nama-nama baru untuk memenuhi sisa kuota 2023. Enggak ngerti sama kriteria-kriteria pemerintah yang kesannya labil,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI menjelaskan ada beberapa alasan ketika warga dinyatakan statusnya tidak layak dalam DTKS. Misalnya peserta didik meninggal dunia; tidak lagi menjadi warga DKI; pindah warga luar DKI; serta dalam kartu keluarga yang berstatus ASN/TNI/Polri, kemudian anggota legislatif baik pusat atau daerah maupun pegawai BUMN/BUMD.

Penerima KJP Plus juga bakal dicoret bila ditemukan ada orang tua peserta didik yang memiliki kendaraan roda empat (mobil), atau aset dengan nilai NJOP melebihi aturan. Oleh karena itu, siswa yang menjadi penerima KJP Plus di tahun 2023 tahap I sudah tidak lagi menjadi penerima KJP.

“Kita take out 128.522 siswa, kita batalkan karena masuk kategori DTKS tidak layak. Jadi sudah bersih sebenarnya di tahap I,” kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo dihubungi TEMPO pada Senin, 27 November 2023.

Kini, Niar pun pasrah dengan apa yang terjadi. Iaberharap semoga ada rezeki lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Meski ada perasaan kesal saat melihat tetangganya yang lebih mampu dan menerima KJP Plus. “Saya melihat yang lebih mampu, yang enggak ngontrak, yang orang tuanya punya penghasilan tetap malah dapat KJP, saya masih bertanya-tanya tapi saya coba ikhlas,” ucapnya.

Pilihan Editor: KJP Plus Belum Cair, Sejumlah Pelajar Resah karena Takut Tercoret dari Daftar Penerima

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus