Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dikukuhkan, Vonis Akbar Tandjung

19 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAKSUD hati Akbar Tandjung ingin memangkas vonisnya?dengan mengajukan banding?apa daya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengukuhkannya. Permohonan banding Ketua DPR RI itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI, yang diketuai Ridwan Nasution, dengan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada dirinya, Jumat pekan lalu. Jadi, sama dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat September tahun silam. Akbar mengajukan banding karena merasa tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog. Pasalnya, selaku Menteri Sekretaris Negara saat itu, ia bekerja atas dasar perintah mantan presiden Habibie dalam rapat terbatas 10 Februari 1999. Akbar juga merasa tidak menikmati dana tersebut. Menurut dia, dalam sidang-sidang tingkat pertama, dana yang diterimanya dari mantan Deputi Keuangan Bulog Achmad Ruskandar itu langsung ia berikan kepada Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. Dadang adalah Ketua Yayasan Raudatul Jannah dan terdakwa II, sedangkan Winfried adalah kontraktor dan terdakwa III kasus ini yang ditunjuk menyalurkan dana itu kepada rakyat miskin. Lebih sial Dadang dan Winfried, yang dalam putusan banding tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara?dua kali lipat lebih berat dari putusan sebelumnya. Menurut majelis hakim, keduanya terbukti merugikan keuangan negara demi memperkaya diri sendiri. "Meski dana Rp 30 miliar akhirnya dikembalikan terdakwa, itu dilakukan setelah penahanan di Kejaksaan Agung," kata Hakim Ridwan. Kedua terdakwa juga dituding berbuat tercela, tuturnya, "Dengan memasukkan dokumen penyaluran sembako, hingga seolah-olah Rp 40 miliar itu telah dibelanjakan." Akbar sendiri berkukuh pada sikapnya, merasa tidak bersalah, dan bertekad mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis itu. "Saya akan terus melakukan upaya hukum," katanya. Majelis hakim tidak memerintahkan agar vonis atas ketiga terdakwa segera dieksekusi. Darmawan Sepriyossa, Rian Suryalibrata, Kelik M. Nugroho, dan Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus