Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meski sejumlah indikator penanganan Covid-19 dan penularan varian Omicron di Ibu Kota menunjukkan laju kenaikan yang tinggi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan Gubernur Anies Baswedan belum perlu menarik rem darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan penambahan kasus Covid-19 saat ini masih dalam batasan aman, termasuk tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dan juga ICU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya, relatif saat ini antara risiko dan kemudian manfaatnya, kita lihat situasi saat ini masih bisa pada PPKM Level 2," ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia kepada Tempo, Rabu, 26 Januari 2022.
Dwi menjelaskan saat ini keterisian ICU di rumah sakit mencapai 14 persen dan keterisian tempat tidur atau BOR isolasi berada di tingkat 45 persen. Menurut Dwi, angka tersebut masih aman, karena batasan alarmnya adalah BOR di angka 60 - 70 persen.
Data terakhir Dinas Kesehatan DKI pada Rabu, 26 Januari 2022, menunjukkan ada kenaikan 1886 kasus aktif pad hari Rabu kemarin. Sehingga secara total, ada 14.082 kasus aktif Covid-19 atau orang yang sedang menjalani perawatan atau isolasi.
Adapun kasus positif baru Covid-19 pada hari Rabu kemarin ada penambahan 3.509 orang.
Menurut Dwi Oktavia rem darurat ditarik bila angka BOR tempat isolasi, BOR rumah sakit, dan pertambahan kasus sudah tidak stabil.
"Itu menjadi poin penting. Selain juga tentu aktivitas warga, ya, yang mungkin sudah kita lihat sudah sulit untuk dikendalikan prokesnya dan sebagainya," kata Dwi.
Meski belum merekomendasikan Gubernur Anies Baswedan menarik rem darurat, Dwi mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab, hal itu menjadi salah satu faktor naiknya angka positif Covid-19 di Jakarta saat ini.
M JULNIS FIRMANSYAH