Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah akan menarik rem darurat jika penularan Covid-19 tidak terkendali saat PSBB Transisi diterapkan kembali mulai Senin, 12 Oktober 2020.
Pemerintah menerapkan kembali transisi normal baru dengan pembatasan 50 persen selama 14 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ya jelas dong. Jadi ini kan remnya dikurangi," kata Riza saat meninjau lokasi longsor di Perumahan Melati Residence, Jakarta Selatan, Ahad, 11 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah, kata dia, akan terus menjaga antara kebijakan gas dan rem darurat selama pandemi ini. Artinya jika kasus melandai pemerintah akan terus melonggarkan kebijakan dan mengerem jika memasuki fase kritis.
Baca juga: PSBB Ketat Diperpanjang
Kebijakan transisi ini diambil setelah melihat data penularan Covid-19 di Jakarta melambat. Data tersebut telah disampaikan langsung oleh pakar dan beberapa pihak yang berwenang dalam pengolahan data pandemi ini. "Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah lainnya di Banten, Jabar, Bogor dan sebagainya."
Selama PSBB Transisi ini pemerintah akan menggencarkan operasi yustisi protokol kesehatan dan menerapkan sanksi progresif bagi pelanggaran yang berulang.
"Tapi yang lebih penting dukungan masyarakat untuk teruss meningkatan protokol Covid-19 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak."