Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dinas Perumahan DKI Minta Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun

Kepala Dinas Perumahan Rakyat DKI mengingatkan agar Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada tentang rumah susun (rusun).

24 November 2021 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi apartemen. Sumber Pixabay/asiaone.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyebut Apartemen Cervino Village di Tebet, Jakarta Selatan, belum memenuhi syarat Pergub Rusun. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko minta agar penyelenggara rencana musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS Apartemen Cervino Village mempersiapkan semua syarat pelaksanaan seperti dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang rumah susun atau rusun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena itu kami tidak akan menghadiri undangan rapat sebelum pihak penyelenggara menindaklanjuti surat kami dan hal-hal lainnya yang perlu dipersiapkan,” kata Sarjoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Dinas Perumahan DKI menerima surat undangan dari Panmus Apartemen Cervino Village pada 27 Oktober lalu. Surat itu memberitahukan penyelenggaraan rapat pembentukan P3SRS pada Sabtu, 20 November 2021, dan dinas diminta hadir.

Menanggapi undangan itu, Sarjoko mengatakan dinas telah meminta agar Panmus Apartemen Cervino Village terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan Rakyat pada 29 Juni lalu soal Pencalonan Calon Paket Pengurus atas nama Arya Bagistra dan Zainiar Rifni. Panmus diminta melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggotanya.

Sarjoko mengingatkan agar Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada. Terlebih, kata dia, musyawarah pembentukan P3SRS tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus dan pengawas saja. Melainkan banyak hal lain yang juga harus dibahas secara matang.

“Juga terdiri dari pemilihan pimpinan musyawarah, pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah, pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus maupun tugas pengawas P3SRS, pengesahan pendirian P3SRS, Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pengesahan tata tertib penghunian, pengesahan program kerja pengurus, pemilihan pengurus dan pengawas, serta menyaksikan pennandatanganan integritas pengawas dan pengurus terpilih,” kata Sarjoko.

Sarjoko mengungkapkan draft AD-ART P3SRS yang pernah dikonsultasikan oleh Panmus Apartemen Cervino Village kepada Dinas masih mengacu pada Pergub Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Sedangkan sejak 3 September 2021, draft AD-ART P3SRS telah mengacu pada Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 132.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus