Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Disambut Karpet Merah di Mabes Polri, Prabowo Dapat Bintang Bhayangkara Utama

Presiden Terpilih Prabowo Subianto menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20 Juni 2024 | 16.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Jokowi memberikan gelar istimewa Jenderal TMI kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia pada hari ini, Kamis, 20 Juni 2024. Penyematan ini akan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo tiba di Mabes Polri sekitar pukul 14.24 WIB. Ada karpet merah yang tergelar dari gerbang utama hingga pintu masuk. Dia disambut oleh petugas bersenjata. Sekitar 10 orang berjaga di pintu masuk. Di samping pasukan bersenjata itu, terdapat petugas marching band. Petugas yang memainkan terompet dan drum sembari Prabowo berjalan di depan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prabowo terlihat mengenakan setelan jas berwarna abu-abu kehitaman dengan kemeja putih dan dasi berwarna merah. Dia juga terlihat mengenakan peci hitam. 

Selain itu, dia disambut oleh pasukan berkuda dari Ditpolsatwa. Ada empat kuda dengan empat penunggang berseragam merah putih di atasnya. Mereka menggunakan bantalan sadel penunggang kuda berwarna merah. Di leher kuda itu, tertulis Detasemen Turangga. 

Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa luar biasa melampaui kewajibannya memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tanda kehormatan itu dapat diberikan kepada presiden dan wakil presiden, kemudian Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, menteri dan pejabat setingkat menteri, dan kepala negara/kepala pemerintahan, kepala kepolisian, panglima, dan kepala staf negara lain.

Dasar hukum yang menjadi acuan pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama itu mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Keputusan Presiden Nomor: 112/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama; dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dalam acara yang berlangsung tertutup itu, Kapolri bakal menyematkan tanda kehormatan itu kepada Prabowo Subianto di atas mimbar yang juga menjadi puncak acara.

Hampir seluruh pejabat utama Mabes Polri dijadwalkan hadir, kemudian ada juga asisten dan ajudan Kapolri, serta beberapa pejabat utama dari Kementerian Pertahanan RI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus