Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Disnaker Kota Tangerang Sidak ke Industri Terkait Aturan PSBB

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sektor industri.

5 Mei 2020 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas gabungan TNI, Polisi, Dishub dan Pemda Kota Tangerang melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada check point di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Tangerang, Banten, Sabtu, 18 April 2020. Tangerang Raya hari ini resmi memberlakukan penerapan PSBB hingga 3 Mei 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada sektor industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Disnaker Kota Tangerang Sri Suprapti menuturkan sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, industri menjadi salah satu sektor yang tetap beroperasi saat pelaksanaan PSBB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak penerapan PSBB tahap pertama, Disnaker rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB, khususnya pada sektor industri.

“Sampai saat ini, kami sudah monitoring 251 industri dan sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,” katanya saat melakukan Sidak di PT. Tuntex Garment, di Jalan Moh. Toha Km 2 No. 29, Bugel, Kecamatan Tangerang, Selasa 5 Mei 2020.

Sidak yang dilakukan oleh Disnaker tersebut bertujuan memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama pelaksanaan PSBB, seperti melakukan pengaturan pegawai dengan melakukan pembagian jam kerja, physical distancing di tempat kerja, pemeriksaan suhu tubuh karyawan, dan penerapan cuci tangan secara teratur kepada para pekerja.

“Kami harap, sektor-sektor industri dapat menerapkannya, seperti yang telah diterapkan di sini (PT. Tuntex), sehingga upaya kita untuk sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal,” kata Sri.

Sementara itu, HRD PT. Tuntex Garment Indonesia, Atika mengatakan pihaknya sudah coba menerapkan aturan PSBB. Dari 1.150 pegawai, sudah dilakukan pembagian dua shift kerja.

Selain itu, diwajibkan cuci tangan sebelum masuk wilayah pabrik, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak di lokasi produksi maupun kantor hingga wajib menggunakan masker.

"Kami juga sudah meliburkan para pegawai, terutama ibu hamil atau mereka yang terindikasi memiliki penyakit, seperti paru-paru, jantung dan sebagainya. Demi menjaga kesehatan ribuan pegawai lainnya dan tanpa memotong gaji sedikit pun,” kata Atika.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus