Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

5 Oktober 2024 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Belasan anak penghuni Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga menjadi korban pencabulan. Orang yang diduga sebagai pelaku, saat ini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. "Identitasnya S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar  Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 6 Oktober  2024. “Dan YB, 30 tahun, selaku pengurus yayasan panti asuhan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal : 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun  atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk menangani korban, pemerintah Kota Tangerang telah memindahkan 12 anak penghuni panti pada 3 Oktober  2024. Mereka untuk sementara diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial kota Tangerang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa  ini. Untuk itu pemerintah kota bertekat mengawal proses hukum hingga tuntas. "Kami juga akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai," kata Nurdin.

Pemerintah kota telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Langkah ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan. “Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” kata Nurdin.

Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan, pendampingan terhadap para korban sudah dijalankan. Psikolog dan tim kesehatan dikerahkan untuk membantu pemulihan mereka. "Sejak menerima laporan dari masyarakat, kami sudah menyediakan pendampingan secara intens," kata Tihar.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus