Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan belum ada kesepakatan untuk membebaskan terpidana mati Mary Jane Veloso. Hingga saat ini Mary Jane masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. “Saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deddy menjelaskan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin, pada 11 November 2024. Salah satu isi pertemuan tersebut membahas penyelesaian masalah hukum Mary Jane Veloso yang divonis mati di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah, kata Deddy, menghargai permohonan pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke negara asalnya. “Namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung,” tuturnya.
Pemerintah masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia. “Seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner),” ujar dia. Dalam kasus Mary Jane, Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner atas dasar permintaan pemerintah Filipina.
Sebelumnya, pemerintah Filipina memastikan terpidana mati perkara penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan. Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr menyampaikan hal ini melalui akun media sosial resminya. “Mary Jane Veloso akan pulang,” demikian tulis Bongong di akun X @bongbongmarcos, pada Rabu, 20 November 2024.
Bongbong menyebut keputusan ini sebagai hasil diplomasi dan konsultasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia. “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan untuk akhirnya memulangkannya ke Filipina,” kata Bongbong.
Mary Jane Veloso adalah pekerja rumah tangga yang ditangkap Petugas Bea dan Cukai Banda Udara Adisutjipto Yogyakarta ketika hendak berlibur pada 25 April 2010.
Dia menumpang penerbangan Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di koper Mary Jane. Enam bulan kemudian dia divonis mati di Yogyakarta. Rencananya eksekusi dilaksanakan pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati itu dengan alasan menunggu proses hukum di Filipina selesai.