Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron tetap percaya diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK meski telah divonis melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK.

6 September 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tetap percaya diri dalam seleksi calon pimpinan KPK setelah ia divonis melanggar etik oleh Dewan Pengawas. “Oh confident? Karena urusan pribadi saya tentu saya tetap confident (dalam seleksi capim KPK),” kata dia, Jumat, 6 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika ditanya tentang kemungkinan putusan Dewan Pengawas itu bakal memengaruhi penilaian dalam seleksi Capim KPK, Ghufron menyerahakan sepenuhnya pertimbangan itu kepada panitia seleksi (pansel). “Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron.“Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (Pansel KPK) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya.”   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurul Ghufron baru saja menjalani sidang putusan etik dan dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. Dia dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. 

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024. 

Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. “Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia. 

Ghufron dinyatakan telah meminta batuan kepada Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, untuk membantu seorang ASN, bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Kementan ke BPBD Jawa Timur.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus