Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Berantas BAB Sembarangan, Rp 10 M untuk Septic Tank Komunal

DKI Jakarta ajukan anggaran Rp 10 miliar untuk memberantas kebiasaan BAB sembarangan lewat program rehabilitasi septic tank.

7 Oktober 2019 | 07.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Model bilik kakus yang beratap di atas kali atau sungai yang lebih dikenal sebagai "helikopter" masih marak di Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang masih memiliki kebiasan buang air besar di sungai. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp 10 miliar untuk memberantas kebiasaan buang air besar atau BAB sembarangan lewat program rehabilitasi septik tank. Anggaran tersebut diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2020.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengatasi kebiasaan masyarakat buang air besar di sungai. “Tahun ini memang masih berfokus di Jakarta Pusat (Kali Sentiong),” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juani Yusuf, kemarin. “Tahun depan kami ajukan anggaran untuk Jakarta Barat dan Jakarta Timur.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dokumen KUA PPAS 2020, pemerintah Jakarta mengalokasikan belanja subsidi hingga Rp 8,02 triliun untuk meningkatkan penyelenggaraan layanan bagi masyarakat atau public service obligation (PSO). Subsidi ini terbagi tiga, yaitu transportasi sebesar Rp 6,9 triliun, pangan Rp 1,06 triliun, dan rehabilitasi septic tank Rp 10 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data Perusahaan Daerah PAL Jaya, 500 ribu penduduk Ibu Kota masih memiliki kebiasaan buang air besar di sembarang tempat. Sebagian besar kebiasaan buruk itu dilakukan di sungai. Karena itu, tidak mengherankan jika tingkat pencemaran bakteri E. coli di sungai mencapai 10 ribu dari batas normal 3.000 per 100 cc air.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat, jumlah sungai dengan kategori tercemar berat meningkat dari 32 persen pada 2014 menjadi 61 persen pada 2016. Sebanyak 72,7 persen pencemaran itu berasal dari air tinja, air mandi, dan air cuci. Sedangkan 17,3 persen berasal dari limbah perkantoran dan 9,9 persen dari limbah industri.

“Kami sedang mengecek di mana saja bisa membangun IPAL (instalasi pengelolaan air limbah) komunal. Ini tak mudah karena butuh lokasi untuk menanam alatnya,” kata Juaini.

Pemerintah masih melakukan pendekatan dan koordinasi dengan masyarakat untuk membangun IPAL komunal atau interseptor. Sasarannya adalah masyarakat yang bermukim di sekitar bantaran sungai. Terutama di kawasan padat Jakarta Barat, yang penduduknya masih memiliki kebiasaan buang air besar di sungai. “Jadi, nanti satu IPAL bisa terhubung ke 4-5 rumah,” ujar Juaini.

Berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, terdapat 214 keluarga di empat RW yang tidak memiliki jamban sehat. Mereka terbiasa buang hajat di saluran air.

Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta, membenarkan data itu. Karena itu, muncul usul pembuatan septic tank komunal di kawasan tersebut. "Sudah disosialisasi oleh lurah, hanya kami menunggu pelaksanaan," ujar Didit.

Dinas SDA dan PD PAL Jaya saat ini tengah menyelesaikan proyek pembangunan 21 IPAL komunal dan 2 IPAL interseptor di Kemayoran, Jakarta Pusat. Proyek senilai Rp 10 miliar ini bertujuan memulihkan kondisi Kali Sentiong atau Kali Item. Menurut juru bicara PD PAL Jaya, Mala Ramadhona, proyek tersebut masih bersifat pilot project. “Akan dilanjutkan kalau memberi efek signifikan,” kata dia.

Ramadhona mengatakan, PD PAL tengah menggencarkan kampanye anti-BAB sembarangan. Salah satunya melalui pembiayaan pembangunan MCK (mandi, cuci, kakus) atau septic tank komunal dengan dana corporate social responsibilities (CSR). Tahun ini PD PAL telah membangun MCK komunal di Petamburan, Slipi, Jakarta Barat.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus