Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Rinaldi berharap kebijakan pengecualian surat izin keluar masuk (SIKM) bagi advokat dan penegak hukum tidak disalahgunakan. Rinaldi percaya, mereka tak akan melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta untuk urusan di luar pekerjaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami percaya bahwa penegak hukum dan advokat ini adalah orang yang sangat mengerti dan akan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan dia juga pasti sudah membaca dong peraturan pemerintah mengenai pembatasan perjalanan ini," kata dia saat dihubungi, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pembatasan pergerakan orang yang wajib memiliki SIKM ini mendorong masyarakat untuk bersikap jujur. Rinaldi juga meyakini, saat ini semua orang telah menyadari agar menghindari perjalanan yang tidak perlu.
Dia menuturkan petugas di titik pengecekan atau check point bakal mengawasi semua orang, termasuk penegak hukum dan advokat, yang hendak keluar-masuk Ibu Kota. Kini penegak dan advokat diizinkan keluar-masuk Jakarta untuk urusan pekerjaannya tanpa perlu mengantongi SIKM.
"Saat ini tidak memerlukan SIKM lagi dan kami sudah mensosialisasikan atau mengirim surat ke dinas terkait yang bertugas di check point," ucap Rinaldi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengizinkan warga dari luar Jabodetabek keluar-masuk Jakarta tanpa SIKM. Kebijakan ini tak berlaku bagi mereka yang bekerja atau memiliki urusan terkait 11 sektor pengecualian. Rincian 11 sektor yang dikecualikan itu tertuang dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) kemudian protes karena Anies tak memberi pengecualian SIKM untuk profesi advokat atau pengacara di masa PSBB. Protes ini dipicu dari beredarnya Surat Edaran Sekda DKI tertanggal 5 Juni tentang pengecualian kepemilikan SIKM.
Dalam SE itu memuat profesi yang mendapat pengecualian SIKM di antaranya hakim, jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.