Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Libatkan KPK Berantas Pencurian Air Tanah oleh Pemilik Gedung

Pemerintah DKI melibatkan KPK untuk atasi pencurian air tanah oleh pemilik gedung.

13 Juli 2018 | 19.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Anies Baswedan menyapa anggota PPSU yang mengikuti apel pelaksanaan penertiban air tanah dan sumur resapan di Jakarta Indusrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, 9 Juli 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pencurian air tanah oleh pemilik gedung di Jakarta terus berlangsung. Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Benny Agus Candra menjelaskan pihaknya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengawasan pelanggaran terkait pembuatan sumur resapan, pengelolaan air limbah, dan air tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada rencana aksi korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan). Salah satu concernnya adalah air tanah. KPK dapat mensupervisi kegiatan pengawasan terpadu ini," kata Benny kepada wartawan di Balai Kota, Kamis, 12 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan rencana pengiriman surat peringatan lanjutan (SP-2) bagi sejumlah pemilik gedung di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Beberapa gedung itu adalah Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinci, dan Wisma Kosgoro.

Gedung-gedung di Jalan Sudirman-Thamrin yang bakal di SP-2 itu belum pernah melakukan konsultasi dengan Pemprov DKI terkait dengan pelanggaran yang dilakukan. Sandiaga mengatakan, pemberian SP-2 merupakan usul dari KPK.

Menurut Benny sendiri, pengambilan air tanah secara illegal merupakan tindakan kriminal. Pencurian berdampak luas terhadap keberlangsungan kota.

"Jadi masuk akal kalau KPK terlibat," katanya.

Benny menjelaskan, SP-1 merupakan peringatan dan pemberitahuan. SP-2 merupakan peringatan yang diikuti pembekuan semua perizinan, bukan hanya izin air tanah tapi juga izin instalasi pengolahan air limbah. Terakhir, jika tidak ada perbaikan oleh pemilik gedung, Pemprov DKI akan memberi SP-3 diikuti pencabutan semua izin.

Pemprov DKI telah melakukan audit terhadap gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin. Sebanyak 69 pengelola gedung sudah berkonsultasi dengan Pemprov DKI Jakarta, 41 di antaranya sudah memiliki rencana, 24 dalam proses rencana, dan 4 lain sudah memenuhi standar.

Setelah menyelesaikan audit terhadap gedung-gedung di kawasan Sudirman-Thamrin yang melakukan pencurian air tanah, Pemprov DKI melanjutkan pengecekan penggunaan air tanah dan sumur resapan pada 80 gedung di kawasan industri di Pulogadung, Jakarta Timur baru-baru ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus