Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Koalisi Masyarakat Dukung Rencana DKI Stop Eksploitasi Air Tanah

Penghentian eksploitasi air tanah, kata Koalisi Masyarakat, bisa menekan penurunan permukaan tanah di Ibu Kota.

16 Oktober 2018 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga rusun Tambora mengambil air tanah karena mengalami kesulitan air bersih di Rumah Susun Tambora II di Jakarta, Senin (17/12). Warga rusun Tambora mengeluhkan selama sebulan terakhir mengalami kesulitan air bersih untuk konsumsi sehari-hari. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mendukung rencana pemerintah DKI Jakarta menghentikan eksploitasi air tanah di Ibu Kota. "Penggunaan air tanah di perkotaan harus dihentikan secara bertahap," kata Nila Ardhianie, salah seorang anggota Koalisi, seperti ditulis Koran Tempo, terbitan Selasa 16 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nila Ardhianie, kebutuhan air bersih bagi kawasan perkotaan harus dipasok dari air pipa. Sebab, air pipa lebih terjamin kebersihannya ketimbang air tanah perkotaan yang padat penduduk seperti Jakarta.

Penghentian pengambilan air tanah, kata Nila, juga bisa menekan penurunan permukaan tanah di Ibu Kota. Selama ini, penurunan permukaan tanah di beberapa tempat di Ibu Kota mencapai belasan sentimeter per tahun.

Pengambilan air tanah secara besar-besaran diduga sebagai salah satu penyebab amblesnya permukaan tanah tersebut. “Kota-kota di negara maju sudah menghentikan pengambilan air tanah,” ujar Nila, yang juga Direktur Amrta Institute.

Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi, DKI Jakarta, Ikhwan Maulani menjelaskan aturan tersebut diinisiasi Dinas Cipta Karya dan Penataan Kota.

Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI, Benny Agus Chandra, mengatakan saat ini instansinya masih mengukur kemampuan PAM Jaya untuk menyuplai air bersih kepada gedung-gedung di Ibu Kota.

Dinas juga masih memetakan wilayah yang telah terjangkau jaringan pipa air bersih. "Kami akan petakan wilayah mana yang pasokan air oleh PAM Jaya sudah mencukupi, sehingga enggak perlu air tanah."

Kepala Seksi Air Baku dan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI, Aditia Putra,  mengatakan penghentian penggunaan air tanah bergantung pada ketersediaan jaringan pipa dari PAM Jaya.

Saat ini, jaringan pipa air bersih di Ibu Kota baru mencapai 60 persen dari total kebutuhan masyarakat. Adapun total kebutuhan air bersih di Jakarta sekitar 1,1 juta meter kubik per tahun.

Kelak, menurut Aditia, semua pemilik gedung di wilayah Jakarta yang telah memiliki jaringan pipa bakal dipaksa untuk menghentikan pengambilan air tanah. "Dia (gedung-gedung) tidak boleh lagi menggunakan air tanah," kata Aditia.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019, pemerintah DKI Jakarta juga mengusulkan alokasi dana Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa untuk mengurangi eksploitasi air tanah. Anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus