Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.

16 Oktober 2018 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta sedang menyusun aturan tentang penghentian eksploitasi air tanah di Ibu Kota. Rencananya, pemakaian air tanah bakal dilarang secara bertahap, mengikuti ketersediaan jaringan pipa air bersih di seluruh wilayah Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diinisiasi oleh Dinas Citata (Cipta Karya dan Penataan Kota)," ujar Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi, Ikhwan Maulani seperti dikutip Koran Tempo terbitan Selasa 16 Oktober 2018.

Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI, Benny Agus Chandra, mengatakan saat ini instansinya masih mengukur kemampuan PAM Jaya untuk menyuplai air bersih kepada gedung-gedung di Ibu Kota.

Dinas juga masih memetakan wilayah yang telah terjangkau jaringan pipa air bersih. "Kami akan petakan wilayah mana yang pasokan air oleh PAM Jaya sudah mencukupi, sehingga enggak perlu air tanah."

Kepala Seksi Air Baku dan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air DKI, Aditia Putra,  mengatakan penghentian penggunaan air tanah bergantung pada ketersediaan jaringan pipa dari PAM Jaya.

Saat ini, jaringan pipa air bersih di Ibu Kota baru mencapai 60 persen dari total kebutuhan masyarakat. Adapun total kebutuhan air bersih di Jakarta sekitar 1,1 juta meter kubik per tahun.

Kelak, menurut Aditia, semua pemilik gedung di wilayah Jakarta yang telah memiliki jaringan pipa bakal dipaksa untuk menghentikan pengambilan air tanah. "Dia (gedung-gedung) tidak boleh lagi menggunakan air tanah," kata Aditia.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019, pemerintah DKI Jakarta juga mengusulkan alokasi dana Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa untuk mengurangi eksploitasi air tanah. Anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus