Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah Jakarta meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda eksekusi lahan kebun bibit Srengseng di Jakarta Barat. Alasannya, pemerintah sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah Jakarta. "Kami surati Pengadilan, minta mereka menunggu putusan PK keluar," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kamis lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepemilikan lahan kebun bibit Srengseng digugat oleh Ali Effendy dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Maret 2017. Pada 13 Desember tahun yang sama, pengadilan mengeluarkan putusan yang memenangkan Ali Effendy. Pemerintah DKI kemudian mengajukan banding tapi ditolak oleh pengadilan tinggi. Alasannya, pengajuan surat banding itu telat didaftarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI kemudian mengajukan kasasi pada 1 Oktober 2018. Namun lagi-lagi majelis hakim menolak upaya hukum pemerintah. Majelis berpendapat, permohonan kasasi tidak bisa diterima karena pemerintah Jakarta telat mengajukan banding atas putusan sebelumnya. Dalam putusan kasasi itu ditegaskan, "Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, upaya hukum banding maupun kasasi (pemerintah DKI Jakarta) tidak dapat dilakukan."
Untuk peninjauan kembali, kata Yayan, Biro Hukum akan menyertakan novum (bukti baru). Namun dia belum bisa menentukan bukti baru yang dimaksud. "Novum lagi kami cari," katanya.
Salah satu peluang novum yang dimiliki oleh Biro Hukum ialah pelaporan atas dugaan pemalsuan girik yang diduga dilakukan Ali Effendy. Girik yang diduga palsu inilah yang dijadikan dasar oleh Ali Effendy untuk menggugat kepemilikan lahan kebun bibit Srengseng. Belakangan, kepolisian menghentikan penyidikan karena Ali meninggal. "Jadinya dihentikan proses pidananya," ujar Yayan.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Suzi Marsitawati mengklaim bahwa lahan kebun bibit Srengseng memang milik pemerintah DKI. Seluruh bukti kepemilikan kebun bibit itu juga lengkap dan ada pada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). "Kami pernah beli (tanah kebun bibit) secara sah," katanya.
Suzi berharap lahan kebun bibit Srengseng tidak lepas akibat adanya sengketa itu. Apalagi, lahan seluas 7,4 hektare itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau yang dilengkapi danau.
Kuasa hukum Ali Effendy, Medya Rischa dan Fredi K. Simanungkalit, belum memberi tanggapan atas upaya peninjauan kembali yang diajukan Biro Hukum DKI Jakarta. Pangilan telepon dan pesan elektronik yang dikirim Tempo tak kunjung dibalas hingga tenggat tulisan usai. GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo