Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk bersiap menghadapi gugatan uji materi Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Tim Gubernur DKI Jakarta untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Angga Putra Fidrian, mengatakan salah satu alasan hukum untuk menampik gugatan tersebut adalah peraturan gubernur merupakan diskresi kepala daerah dan bukan turunan perundang-undangan di atasnya. "Tanpa peraturan pemerintah pun bisa," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditetapkan Gubernur Anies pada akhir November 2018, Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 mengatur lebih rinci tentang alih kelola hunian bertingkat kepada perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Regulasi itu lahir setelah banyaknya aduan tentang pengelolaan apartemen di DKI yang masih dikuasai pengembang, meski telah terbentuk pengurus P3SRS. Pengembang ditengarai mengendalikan P3SRS lewat orang kepercayaan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan gubernur tersebut terbit dua bulan setelah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono meneken Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang P3SRS. Pada pertengahan Januari lalu, notaris Sutrisno Tampubolon mengajukan uji materi atas kedua regulasi baru tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Belum jelas apa materi gugatan yang oleh situs web MA dicatatkan tengah berada dalam proses pemeriksaan itu. Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai regulasi baru cacat formil lantaran Undang-Undang tentang Rumah Susun menyebutkan P3SRS semestinya diatur terlebih dulu dalam bentuk peraturan pemerintah yang hingga kini belum ada.
Menurut Angga, lahirnya Pergub DKI itu dimaksudkan untuk menjamin hak penghuni apartemen atau rumah susun. Kepastian hukum diperlukan penghuni yang selama ini dalam posisi lemah lantaran pengelolaan apartemen oleh pengembang tidak transparan. Angga berharap proses hukum uji materi kelak berlangsung terbuka. "Agar publik mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," kata dia.
Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengatakan koordinasi sedang dilakukan bersama para wali kota yang akan melaksanakan Pergub Nomor 192 Tahun 2018 di wilayah masing-masing. Pemerintah DKI memberikan batas waktu selama tiga bulan sejak peraturan gubernur terbit-berakhir pada Maret-untuk pergantian pengurus P3SRS sesuai dengan ketentuan.
Jika pengembang atau pengelola apartemen tak mengindahkan, Dinas Perumahan akan memulai proses teguran sampai tiga kali. Rencananya, mulai Mei nanti, DKI bakal tegas dalam mengawal perombakan kepengurusan P3SRS. "Pengurus P3SRS bisa dibekukan oleh surat keputusan gubernur," ujar Meli.
YUSUF MANURUNG | AVIT HIDAYAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo