Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Proses Lima Rumah Sakit Swasta di Jakarta Jadi RS Rujukan Covid-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menambah lima rumah sakit untuk menjadi RS rujukan Covid-19 karena kasus aktif yang tinggi.

28 Januari 2021 | 19.03 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melihat layar monitor saat memantau ruang ICU dari ruang kontrol rumah sakit Cengkareng. Di awal pandemi, DKI telah tetapkan RSUD Cengkareng ini sebagai RS khusus Covid-19. Facebook/@Anies Baswedan
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melihat layar monitor saat memantau ruang ICU dari ruang kontrol rumah sakit Cengkareng. Di awal pandemi, DKI telah tetapkan RSUD Cengkareng ini sebagai RS khusus Covid-19. Facebook/@Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menambah lima rumah sakit untuk menjadi RS rujukan Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan ada lima rumah sakit swasta yang sedang berproses untuk menjadi RS rujukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang lima sedang berproses," kata Widyastuti di Balai Kota DKI, Kamis, 29 Januari 2021. Saat ini jumlah RS rujukan Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 101.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain menambah rumah sakit rujukan, Dinas Kesehatan juga tengah berupaya terus menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit rujukan yang sudah ada.

Dalam penambahan kapasitas tempat tidur ini, Dinas Kesehatan DKI harus mempertimbangkan  ketersediaan sumber daya manusia. Sejauh ini Pemerintah DKI telah mendapatkan bantuan SDM. Namun, pendistribusian di lapangan kerap terjadi kendala.

"Katakan lah kemarin RSUD Cengkareng sudah dialokasikan 40 orang, ternyata yang akhirnya oke bergabung baru enam," ujarnya.

Pada saat ini, ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19 menipis karena kasus aktif yang sangat tinggi. Sejak September lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur bahwa 50 persen kapasitas tempat tidur di rumah sakit umum daerah diwajibkan melayani pasien Covid-19.

"Bahkan saat ini RSUD kami sudah 63 persen. Jadi sudah melampaui batas Ingub," ujarnya. 

Baca juga: Belasan Rumah Sakit Swasta di Jakarta Masih Bisa Jadi Rujukan Covid-19

Untuk mengatasi masalah pasien yang kesulitan mencari RS rujukan Covid-19, Menteri Kesehatan juga mengeluarkan kebijakan rumah sakit wajib menyediakan tempat tidurnya minimal 40 persen untuk pasien Covid-19. "Sehingga kami berkoordinasi dengan Menkes memberikan penguatan di faskes swasta untuk menambah kapasitas. Kalo RS BUMN kebetulan sudah sekitar 53 persen."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus