Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menemui Penjabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi, pada Selasa, 1 Desember 2020. Mereka melaporkan penyanderaan ijazah siswa oleh sejumlah sekolah di wilayah Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan, mengatakan penyanderaan itu dilakukan beberapa sekolah karena orang tua siswa tak mampu melunasi tunggakan uang sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seharusnya, kata dia, sudah tidak boleh lagi ada penyanderaan ijazah siswa atas alasan apapun.
“Sekolah seharusnya memberikan kesempatan agar siswa bisa melanjutkan sekolah atau mencari kerja. Karena yang namanya tunggakan pasti dibayar,” ucap Roy dalam keterangan tertulisnya Rabu, 2 Desember 2020.
Roy beranggapan, dengan menyandera ijazah, sekolah menutup kesempatan siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mendapatkan pekerjaan. Sekolah yang melakukan hal itu, kata dia, justru telah mengkhianati tujuan dari pendidikan. “Bahkan menutup masa depan siswa,” tutur dia.
Menurut Roy, penyanderaan ijazah dilakukan hampir di semua sekolah negeri dan swasta Kota Depok terhadap siswa dari keluarga tak mampu. Ia pun meminta agar wilayah Depok segera memiliki Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan.
“Selama ini hanya ada di Kabupaten Bogor. KCD Pendidikan penting agar rakyat mudah menyampaikan aspirasi dan masalah-masalahnya,” tutur dia.