Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan sanksi paksaan kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT BKP di Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sanksi itu dikeluarkan karena tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberian sanksi tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat tersebut, PT BKP diharuskan memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak.
“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi Baku Mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batubara,” ujarnya.
Menurut Asep, pihaknya menemukan pelanggaran di perusahaan pengolahan kelapa sawit itu yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta. Selain itu, DLH DKI telah menerima laporan bahwa selama Juni perusahaan telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi Baku Mutu untuk seluruh parameter.
“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikan sanksinya,” kata Asep Kuswanto.
Sebagai tindak lanjut, ucap dia, saat ini tim Bidang PPH dan PPLH DLH DKI sedang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan legal sampling pada emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler perusahaan itu dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023.
Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi penyumbang terjadinya pencemaran udara Jakarta. “Tim DLH DKI sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan,” ucap dia.
Dia mengatakan jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, maka Dinas LH DKI segera menindak tegas dan kalau pun perusahaan itu sudah menaati aturan dan taat, pihaknya akan mengapresiasi dan mengumumkan kepada publik.
Dalam sebulan terakhir, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit, dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut.
Hasilnya, kedua perusahaan itu telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri dalam periode berbeda. Namun hasil itu perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.