Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kewajiban pasar untuk mengelola sampah secara mandiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, belum diimplementasikan secara optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang dari semenjak terbitnya Perda tersebut hingga saat ini, pasar-pasar ini masih sangat bergantung pada Dinas LH untuk pengangkutan sampahnya,” kata Asep yang dilansir dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, saat ini DLH DKI bersama Perumda Pasar Jaya sedang merancang pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Pasar Induk Kramat Jati. Tujuannya, untuk menjadi percontohan dengan harapan sampah dari pasar tidak di buang ke TPA Bantargebang.
“Rencananya di tahun ini, saya sudah minta ke Perumda Pasar Jaya untuk dapat membangun TPS di pasar tersebut. Sampai saat ini masih kami bahas bersama karena memang sampah Pasar Induk Kramat Jati bisa mencapai 150 ton perhari,” ujarnya.
Anak buah Heru Budi itu menjelaskan saat ini sebanyak 20 persen sampah yang dibuang ke TPA Bantar Gebang merupakan sampah dari kawasan komersial bisnis. Ia menyayangkan hal tersebut lantaran sudah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021.
Pergub ini mewajibkan pengelola kawasan bisnis menangani sampah secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga. Menurut Asep, dari lima ribuan kawasan komersial di Jakarta, baru 500 kawasan yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Selebihnya belum. Memang pengangkut sampahnya dari swasta, tapi dibuangnya masih di Bantargebang. Nanti akan kita upayakan untuk mencari jalan keluarnya,” kata Asep.
Hal tersebut disampaikan Asep Kuswanto menjawab pertanyaan Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta yang menilai Dinas Lingkungan Hidup belum serius melakukan penanganan darurat sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan ketidakseriusan itu terlihat dari absennya penanganan sampah pada rencana kerja anggaran (RKA) 2024 Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, selain sampah rumah tangga, volume sampah yang dihasilkan pasar dan kawasan komersil bisnis juga fantastis. Oleh karena itu, trobosan program kerja dan ketegasan menegakan aturan perlu dilakukan Dinas LH.
“Buat program agar sampah ini terselesaikan dengan baik. Pasar kita ini banyak sampahnya. Sampah ini harus selesai dengan baik tapi tidak membebani APBD," katanya.