Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DLH DKI Ungkap Kronologi Investigasi Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda

DLH DKI membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi pencemaran abu batu bara oleh PT KCN yang dikeluhkan warga Marunda sejak 2018.

16 Maret 2022 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran abu batu bara yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara atau KCN terungkap setelah dilakukan investigasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas DLH DKI Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menginvestigasi dugaan pencemaran abu batu bara di kawasan Marunda yang dilaporkan warga setempat sejak 2018 silam itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami turun ke lapangan, tapi proses investigasi dan pengawasannya butuh waktu. Kami harus buktikan," kata Yogi di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Menurut dia, aduan pencemaran abu batu baru terungkap setelah pihaknya memasang alat pengukur kualitas udara keliling di sekitar lokasi.

Yogi menuturkan petugas DLH DKI Jakarta telah memantau beberapa parameter di antaranya partikel partikulat PM2,5 dan debu halus.

"Kami cek, lihat arah angin dari mana, datang dari mana. Kami cek lagi ke peta satelit, ternyata benar arahnya dari sisi KCN, baru bisa kami buktikan. Pembuktiannya butuh proses," ucap Yogi.

Selain mengklaim sudah melakukan pengawasan ke lapangan, ia menambahkan perusahaan tersebut juga melaporkan dokumen implementasi rencana lingkungan setiap enam bulan sekali kepada DLH DKI.

"Ini laporannya bagus-bagus terus, ketika ada pengaduan masyarakat banyak yang protes. Kami telusuri lagi ke lapangan, ternyata ada item yang belum diselesaikan," tutur Yogi.

Selanjutnya: Sanksi PT KCN...

Sanksi ke PT KCN

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.

Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam surat paksaan pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di di lokasi aktivitas pembakaran. Dinas LH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan pengelola pelabuhan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," terang Achmad.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Juru Bicara PT KCN Maya S Tunggagini mengatakan pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif mengurangi pencemaran di antaranya memasang polynet atau jaring untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala.

Ia menyebut di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar muat batu bara di antaranya Marunda Center, PT KCN , dan enam BUP di Sungai Blencong.

"Sejauh ini tindakan-tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus