Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai ada potensi pemborosan dan penyelewengan dana pada Rapat DPRD DKI Jakarta tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2024 di Grand Cempaka Resort and Convention, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pemborosan, ya, tapi belum bisa masuk kategori korupsi," kata Boyamin saat dihubungi TEMPO, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa merekomendasikan untuk tidak melanjutkan kegiatan rapat tersebut di luar kantor. "BPK yang menilai dari sisi keborosan itu bisa dinilai dan juga efisien. Misalnya, rapat di hotel hasilnya juga biasa-biasa aja, itu bisa dilakukan di kantor," ujarnya.
Boyamin menyebutkan alasan karantina dan/atau agar seluruh anggota dewan hadir dalam rapat pembahasan APBD DKI 2024 diangap lucu dan tidak masuk akal. Mengingat, saat ini kasus Covid sudah melandai.
"Mereka kan harusnya mewakili rakyat 24 jam. Itu salah satu modus karena kegiatan di luar kota kan dapat uang saku, uang transport. Jadi selain pemborosan juga ada upaya untuk mengincar duit transport," katanya.
Tidak hanya itu, pemoborosan bisa terjadi dua kali meskipun rapat digelar di hotel milik BUMD DKI. “Keuntungannya masuk, tapi pajak daerahnya tetap masuk ke Kabupaten tempat hotel itu," ucapnya.
Sementara itu, untuk potensi penyelewengan dana terjadi dengan menambah jumlah hari kerja maupun jumlah peserta. "Karena kebiasaannya oknum lah bukan DKI aja, ada kunjungan kerja lima hari ternyata berangkat cuma tiga hari dan kemudian dicairkan lima hari.
Potensi penyelewengan anggaran itu ada, kata dia, misalnya yang berangkat dalam kegiatan tersebut hanya 40 orang, tetapi di laporannya ditulis 50 orang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, mengatakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI 2024 di Grand Cempaka Resort and Convention, Bogor, Jawa Barat, sesuai perintah pimpinan. Rapat digelar selama tiga hari, 10-12 Oktober 2023.
"Kebijakan pimpinan Dewan kalau saya sih maunya di Jakarta," kata Inggard melalui pesan WhatsApp, Selasa 10 Oktober 2023.
Catatan TEMPO, agenda di lokasi yang sama juga dijalankan pada 2021 dan 2022 lalu. Alasan yang diberikan adalah butuh tempat yang lebih besar agar rapat lebih nyaman. Agenda dipertahankan meski pernah mendapat kritik bahwa rapat di luar Jakarta menyulitkan masyarakat untuk bisa mengikuti pembahasan yang dilakukan.
Pilihan Editor: Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo