Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DPRD Dukung Kenaikan Tarif Parkir di Kawasan Sudirman-Thamrin

Pemerintah menargetkan payung hukum kenaikan tarif parkir akan selesai pertengahan 2020.

6 Maret 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan parkir di Kawasan Perkantoran di Jalan Jendral Sudirman Jakarta. Dok TEMPO/Hariandi Hafid

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI untuk menaikkan tarif parkir di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. Apalagi kawasan itu sudah dilayani oleh sarana transportasi publik yang memadai. "Kondisi jalanan di Jakarta memang sudah sangat macet. Perlu pembatasan (kendaraan) yang tepat," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pantas, Bapemperda saat ini menunggu pemerintah mengajukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Pergub ini yang nanti dijadikan payung hukum untuk menaikkan tarif parkir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wacana kenaikan tarif parkir mencuat setelah pemerintah DKI dikritik tentang pengelolaan kualitas udara Ibu Kota yang semakin buruk. Menjawab kritik itu, pemerintah mengatakan penyumbang utama polusi udara di Jakarta adalah emisi kendaraan bermotor yang mencapai 75 persen. Sebab, berdasarkan data statistik DKI Jakarta, jumlah mobil yang melintas di Ibu Kota mencapai 3,9 juta unit pada 2018. Adapun jumlah sepeda motor menembus angka 14,7 juta unit.

Pada 2019, pemerintah Jakarta mulai mengoperasikan kereta moda raya terpadu atau mass rapid transit (MRT). Rel moda transportasi ini terbentang sepanjang 16 kilometer dari Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta Pusat. Di pengujung 2019, pemerintah mengoperasikan kereta lintasan rel terpadu atau light rail transit (LRT) yang memiliki rel sepanjang 8 kilometer dari Rawamangun di Jakarta Timur hingga Kelapa Gading di Jakarta Utara.

Pembangunan sarana transportasi baru juga dilakukan secara paralel dengan pengembangan bus Transjakarta yang telah menembus layanan 1 juta penumpang per hari. Selain itu, bersama PT Kereta Api Indonesia, Pemerintah Provinsi juga menata ulang sejumlah stasiun yang padat penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemerintah Provinsi menargetkan regulasi baru tarif parkir akan selesai pada pertengahan 2020. Dia mengklaim, saat ini, draf revisi Pergub 31 Tahun 2017 sedang disesuaikan dengan sejumlah regulasi lainnya. "Sedang digodok. Setelah ada hasil kajian akan disampaikan," kata dia.

Dia juga membenarkan bahwa Pemprov menyasar peningkatan tarif parkir khusus pada wilayah atau kawasan dengan transportasi umum besar, salah satunya kawasan Sudirman-Thamrin yang memiliki akses ke kereta MRT, bus Transjakarta, dan kereta Commuter Line. Dia memaparkan, regulasi yang baru akan membagi wilayah parkir menjadi dua, yaitu A dan B.

Wilayah A adalah lahan parkir di ruas jalan dan gedung yang berada di jalur transportasi umum besar. Tarif parkir di wilayah A ini akan jauh lebih tinggi dari wilayah B. "Kalau wilayah B itu wilayah yang belum masuk (tertera) dalam regulasi (Pergub Parkir yang baru)," ujar Syafrin.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, wilayah A akan beririsan dengan rute atau jalan raya yang terkena aturan ganjil-genap. Setidaknya, hingga saat ini, tercatat ada 25 ruas jalan raya yang terkena pembatasan berdasarkan pelat nomor kendaraan.

Dalam Pergub 31 Tahun 2017 sendiri, tarif parkir mobil tercatat minimal Rp 3.000 dan maksimal Rp 12 ribu per jam. Adapun tarif parkir sepeda motor tercantum Rp 2.000 hingga Rp 6.000 per jam. Sebelumnya, menurut Gubernur Anies Baswedan, tarif parkir yang baru akan naik berkali lipat dari pergub lama. "Nilainya sedang difinalisasi," kata Anies, awal 2020. FRANSISCO ROSARIANS

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus