KALAH di pengadilan bisa membuat orang bertingkah macam-macam. Lihat saja ulah 56 warga Kelurahan Karanganyar, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, dua pekan silam. Merasa hidupnya menjadi tidak menentu, mereka berbondong-bondong menyerbu Kantor Polisi Tangerang.
Mau merusak kantor polisi? Bukan. "Kami mau menyerahkan diri, mohon pak polisi menahan kami saja," kata M. Tabib Nissin bin Gering, 65 tahun, yang memimpin mereka. Mereka juga membentangkan spanduk putih berukuran 1 x 2 meter dengan tulisan bertinta merah. Bunyinya, "Kami diperlakukan tidak adil oleh pengadilan. Kami dikalahkan oleh PT Angkasa Pura."
Warga benar-benar putus asa. Karena kekalahan itu, mereka harus digusur dari tanah seluas 4 hektare yang telah ditempatinya sekarang. PT Angkasa Pura telah mempersoalkan tanah sejak 1996 dan sebagian sudah dijadikan jalan.
Hanya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang punya pegangan kuat. Berdasarkan catatan Badan Pertanahan Nasional, hak guna bangunan tanah itu memang dipegang oleh PT Angkasa Pura. Karenanya, penduduk mesti angkat kaki karena tanah itu akan dimanfaatkan untuk proyek perluasan Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Tinggallah polisi Tangerang yang kebingungan menerima keinginan para warga. Mereka benar-benar meminta ditahan saja daripada kelaparan di jalanan. Wakil Kepala Kepolisian Resor Tangerang, Komisaris Polisi Gde Sugianyar, hanya bisa geleng-geleng kepala. Jelas, dia tidak bisa menahan warga sembarangan tanpa alasan yang jelas. Akhirnya, Sugianyar dengan sabar menampung keluhan dan kekecewaan mereka. Lalu ia berjanji akan menyelidiki kasus ini.
Seteleh dibujuk-bujuk polisi, dengan berat hati para warga akhirnya bersedia pulang juga. Kekecewaan mereka malah bertambah. Sudah kalah di pengadilan, tuntutan mereka yang "sederhana" pun tak dipenuhi polisi.
Wicaksono, Abdi Purmono (Malang), Ayu Cipta (Tempo News Room)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini