Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran Seret Uya Kuya, Eko Patrio, dan Pasha Ungu

Bawaslu DKI Jakarta memeriksa tiga artis sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kasus Gibran bagi-bagi susu di area Car Free Day

18 Desember 2023 | 05.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta memeriksa tiga artis sekaligus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabumin Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga artis dan politikus PAN itu adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara dugaan kampanye yang dimaksud adalah saat Gibran membagikan susu di kegiatan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

Ketiganya menemani Gibran membagikan susu kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di CFD.

"Selain Gibran, kan, ada calon legislatif juga. Ada Eko Patrio, Uya Kuya, dan Pasha Ungu, sudah mulai dilakukan klarifikasi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Namun, Benny belum bisa memaparkan hasil klarifikasi tersebut. Begitu juga dengan kesimpulan Bawaslu DKI apakah Gibran terbukti melanggar atau tidak.

Menurut dia, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran ini memerlukan waktu. "Hasil dari klarifikasi nanti kami lakukan pengkajian 7 hari plus 7 hari. Nanti kami sampaikan," ucapnya.

Secara aturan, kawasan CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye politik. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujar Benny pada Selasa, 5 Desember 2023.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus