Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pengakuan Berbeda Rizky Amelia, Pengacara Sebut Peran Orang Tua

Pengacara Rizky Amelia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan surat pernyataan berisi pengakuan berbeda dari kliennya.

8 Desember 2019 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar yang bertindak selaku pengacara Rizky Amelia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan surat pernyataan berisi pengakuan berbeda dari kliennya. Surat bermaterai 6000 membantah adanya pemerkosaan terhadap Amelia saat masih bekerja sebagai sekretaris mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu antara orang tuanya (Amelia), polisi dan SAB (Syafri), sejauh yg saya tahu," ujar Haris saat dimintai keterangannya, Minggu 8 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haris Azhar mengaku baru mengetahui adanya surat pernyataan dari Rizky Amelia itu. Dia tidak mengetahui seluk beluk pernyataan tersebut bisa muncul. Termasuk perihal adanya mediasi yang diminta Amelia seperti yang diklaim Syafri. "Yang saya tahu, RA (Rizky Amelia) masih dalam keadaan depresi," ujar Haris.

Sesaat sebelumnya, Syafri mengumumkan adanya surat pernyataan dari Rizky Amelia dalam sebuah konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat. Surat itu ditandatangani oleh Rizky Amelia pada 26 November 2019 setelah melakukan mediasi di Mabes Polri. Rizky Amelia mengaku tidak pernah diperkosa dan dilecehkan oleh Syafri seperti tudingannya selama ini.

Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (tengah) saat konferensi pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Isi surat itu berbeda dengan yang pernah diungkap Rizky Amelia bahwa pelecehan seksual dan bahkan pemerkosaan dialaminya selama dua tahun dari 2016 hingga 2018. Tak tahan dengan perilaku itu, Amelia lalu membeberkannya kepada publik pada akhir Desember lalu dan melaporkannya ke polisi.

Sayang, laporan Amelia tak berlanjut karena polisi menganggap tak cukup bukti. Ini berbeda dengan laporan balik Syafri menggunakan jerat UU ITE terhadap Amelia. Syafri mengklaim kalau Amelia meminta mediasi saat penyidikan polisi atas pelaporannya itu mendekati rampung. 

"Ini sama sekali tanpa paksaan apa pun," ujar Syafri merujuk surat pernyataan bermaterai 6000 yang disebutnya ditandatangani Rizky Amelia usai mediasi di Mabes Polri pada 26 November 2019. Saat itu, Rizky Amelia memang disebutnya didampingi kedua orang tua.

 

KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Minggu 8 Desember 2019, Pukul 16.37 WIB, untuk meralat atribusi Haris Azhar di alinea pertama. Terima kasih. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus