Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PSI Tsamara Amany menyatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan untuk melindungi korban seperti Rizky Amelia. Peraturan itu diperlukan agar ada landasan hukum yang kuat untuk menjerat pelaku dan melindungi korban pemerkosaan.
"Dukung Rizky Amelia dan korban-korban lainnya dengan mendorong segera pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Tsamara yang ditemui di IFI Jakarta, Senin sore, 9 Desember 2019.
Mantan sekretaris Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Rizky Amelia diduga terpaksa mengubah pengakuannya atas tuduhan pelecehan seksual. Surat pengakuan perempuan berusia 27 tahun itu disampaikan kepada wartawan oleh mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin saat konferensi pers pada Minggu, 8 November 2019.
Dalam konferensi pers itu, tak ada Rizky Amelia maupun kuasa hukum dan keluarga dari korban. Dengan adanya surat itu, Syafri menyatakan bakal mencabut laporan polisi terhadap Amelia yang dianggap telah mencemarkan namanya dengan UU ITE. Penyidikan polisi atas pelaporan itu diklaim hampir rampung saat Amelia menawarkan mediasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tsamara mengatakan peristiwa yang menimpa Amelia menjadi momentum agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segara disahkan di tahun pertama masa jabatan anggota DPR. "Lima tahun lalu sudah dibahas, dan sudah masuk prolegnas. Harus masuk prioritas agar tidak jatuh korban lagi," kata Ketua DPP PSI ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di tempat yang sama, Programme Management Specialist UN Women Indonesia, Lily Puspasari menyatakan amat menyayangkan bahwa tidak ada pihak dari korban yang hadir saat Adnan Syafri menyampaikan surat Amelia.
"De jure nya ada surat itu tapi de facto atau faktanya tidak seperti itu," kata dia.
Menurut dia, kondisi ini bisa jadi disebabkan karena ada kekuatan yang lebih besar, yang tidak seimbang. "Rizki Amelia dan keluarganya mungkin tidak berani," kata dia.
Sebelumnya, Amelia mengaku dilecehkan secara seksual bahkan diperkosa oleh mantan bosnya di BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Amelia membeberkan bahwa dirinya telah menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018.
Namun pengakuan dia berubah lewat surat pernyataan yang ditandatangani dan dilengkapi materai Rp 6000. Isinya membantah adanya pemerkosaan terhadap Amelia saat masih bekerja sebagai sekretaris Syafri Adnan.
Ketua Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar yang bertindak selaku pengacara Rizky Amelia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembuatan surat. "Itu antara orang tuanya (Amelia), polisi dan SAB (Syafri), sejauh yg saya tahu," ujar Haris saat dimintai keterangannya, Minggu 8 Desember 2019.
Haris Azhar mengaku baru mengetahui adanya surat pernyataan dari Rizky Amelia itu. Dia tidak mengetahui seluk beluk pernyataan tersebut bisa muncul. Termasuk perihal adanya mediasi yang diminta Amelia seperti yang diklaim mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. "Yang saya tahu, RA (Rizky Amelia) masih dalam keadaan depresi," ujar Haris.