Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Early Steps Daycare Riau Disegel Usai Pengasuh Lakban Anak yang Dititipkan

Pemilik dan salah satu pengasuh tempat penitipan anak Early Steps Daycare ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pekanbaru

17 Agustus 2024 | 09.42 WIB

Kanwil Kemenkumham Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Penyegelan disaksikan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, beserta anggota Pelaksana Bidang HAM, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau beserta instansi terkait lain. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau.
Perbesar
Kanwil Kemenkumham Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Penyegelan disaksikan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, beserta anggota Pelaksana Bidang HAM, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau beserta instansi terkait lain. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyegel rumah penitipan anak Early Steps Daycare di Jl. Pandawa V, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, setelah pemilik dan salah satu pengasuh ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran HAM di tempat penitipan anak tersebut oleh pihak Polresta Pekanbaru.

Penyegelan tersebut dipimpin Kepala Bidang HAM Mex Mahdy dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jenni Manalu, beserta anggota Pelaksana Bidang HAM, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau, Lurah Simpang Tiga Pekanbaru, dan Pemkot Pekanbaru, Perwakilan Dinas Pendidikan, Satpol PP Kota Pekanbaru dan ketua RT tempat lokasi penitipan anak tersebut.

"Penyegelan agar rumah penitipan anak tersebut ditutup total sebagai bukti negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap anak ini," kata Kepala Bidang HAM Mex Mahdy di Pekanbaru, Jumat, 16 Agustus 2024.

Jenni Manalu, selaku Kasubbid Pemajuan HAM, menjelaskan Kanwil Kemenkumham Riau berharap koordinasi ini dapat memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan, serta memastikan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di masyarakat.

Ketua LPAI Riau Ester menyesalkan masih terjadi penganiayaan di tempat penitipan anak ketika orang tua mempercayakan kepada pengasuh tempat penitipan anak itu agar anaknya dijaga karena orang tua bekerja.

"Orang tua korban sudah melaporkan pemilik dan pengasuh anak daycare ke Polresta Pekanbaru. Orang tua tidak terima anaknya dilakban hingga tidak diberi makan. Kasus tersebut terjadi pada Mei 2024, karena seorang pengasuh di tempat tersebut meminta no hp ibu korban tersebut pada saat suaminya menjemput anaknya," katanya.

Setelah mendapatkan no hp ibu korban, pengasuh tersebut menghubungi dan menceritakan kejadian yang di alami anaknya selama berada di daycare dan pengasuh tersebut memberikan foto dan video anak yang diperlakukan oleh salah satu pengasuh lain dan pemilik pengasuh tersebut.

"Ibu korban terkejut melihat anaknya dilakban dan tidak diberikan makan hingga mendorong ibu korban melaporkan ke polisi kejadian yang dialami anaknya selama berada di daycare itu," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus