Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Empang yang Kini Jadi Kawasan Komersial PIK 2 Disengketakan, Agung Sedayu Lapor ke Polda Metro

Seorang bernama Charlie Chandra mempersoalkan lahan seluas 8,7 hektare yang kini menjadi kawasan komersial PIK 2. PT Agung Sedayu melapor ke polisi.

1 Juni 2023 | 13.45 WIB

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Perbesar
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bernama Charlie Chandra mempersoalkan dugaan penyerobotan tanah oleh PT Agung Sedayu Grup selaku pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Kuasa hukum Charlie, Fajar Gora, mengatakan lahan milik kliennya seluas 8,7 hektare telah diserobot dan dijual senilai Rp 20 juta per meter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami telah laporkan masalah ini ke Menteri ATR dan sudah direspons dengan sangat baik," ujar Fajar saat memberikan keterangan di Tangerang pada Kamis, 1 Juni 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lahan yang dimaksud berlokasi di dalam kluster Tokyo Riverside, kawasan PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie mengklaim tanah itu adalah milik orangtuanya, Sumita Chandra, yang telah dikuasai PT Agung Sedayu Grup. 

Fajar menyampaikan dugaan penyerobotan lahan ini berawal pada 2014. Saat itu, pihak PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), anak usaha Agung Sedayu, mendatangi Sumita Chandra.

"Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita," ujar Fajar.

Setelah penolakan itu, lanjut dia, Sumita justru dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Hingga akhirnya kasus ini dihentikan lantaran Sumita meninggal. 

PT MBM lalu memagar dan menguruk lahan Sumita pada 2015. "Dan hingga kini, empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan komersial di PIK 2," ucapnya.

PT MBM menghubungi Charlie pada awal 2022 dengan maksud kembali menawar tanah peninggalan orangtuanya itu. Fajar menuturkan, kliennya menolak tawaran PT MBM, karena harga tidak sesuai. 

Atas kejadian ini, PT MBM melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 266 KUHP) dan kasus penggelapan (Pasal 372 KUHP). "Tapi, baru-baru ini laporan itu dihentikan dan Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Fajar.  

Sementara itu, PT MBM membantah telah menyerobot dan menguasai lahan secara sepihak. Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi, menjelaskan kliennya berhak menguasai lahan tersebut dengan mengacu pada Izin Pengelolaan Lahan (IPL) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Tuduhan penyerobotan itu tidak benar, penguasaan lahan oleh PT MBM sudah sesuai prosedur. Kami bergerak sesuai jalur hukum," jelas dia. 

PT MBM, dia menambahkan, membeli lahan 8,7 hektare itu dari pihak pertama atas nama The Pit Nio. Ahli waris juga telah melimpahkan kuasa kepada PT MBM sebagaimana tercantum dalam Akta Surat Kuasa Nomor 11 Tanggal 09 Maret 2015 atas objek tanah SHM Nomor. 5/Lemo atas nama The Pit Nio.

Dalam akta yang diterbitkan Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang itu termaktub luas lahan mencapai 87.100 meter persegi. Aulia menduga, Charlie Chandra yang telah memalsukan dokumen kepemilikan lahan di kawasan PIK 2 tersebut.

"Makanya Charlie Chandra kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ucapnya. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus