Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA -Mengemudi sambil merokok merupakan kegiatan yang berbahaya dan melanggar aturan.
Tak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga dapat mengganggu pandangan dan berpotensi menimbulkan luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, merokok dapat menyebabkan kecelakaan saat berkendara. Selain itu, merokok sambil berkendara dapat merusak mobil apabila bara rokok terjatuh dapat menimbulkan kebakaran.
Dikutip dari indonesia.go.id, larangan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pelaku yang bandel merokok sambil berkendara tanpa memperdulikan orang lain akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 750 ribu rupiah.
Aturan tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.”
Sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pun dijelaskan sebagai berikut.
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Dirangkum dari beberapa sumber, berkendara sambil merokok juga dapat memicu beberapa masalah seperti berikut:
- Membahayakan diri sendiri.
- Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi melukai.
- Merokok dapat menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang berkonsentrasi.
- Dapat merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Baca : Ketahui Distracted Driving Risiko Penyebab Kecelakaan, Mengemudi Dilarang Apa?
M. RIZQI AKBAR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.