Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Fakta Sidang Pledoi Rizieq Shihab, Singgung Ahok hingga Sindir Pangdam Jaya

Rizieq Shihab yang membacakan pleidoinya di PN Jakarta Timur kemarin mengklaim ia hanya korban politik. Nama Ahok dan Pangdam Jaya pun disebut.

21 Mei 2021 | 09.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunujukkan Rizieq Shihab sedang membacakan nota pembelaan atas perkara kerumunan, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjalani sidang pembacaan pledoi kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, Rizieq membacakan sendiri nota pembelaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini merupakan 5 fakta dari sidang pembacaan pledoi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Hakim minta Rizieq Shihab lepas syal bermotif Palestina

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa meminta Rizieq Shihab melepas syal bermotif bendera Palestina. Terdakwa kasus kerumunan di Megamendung itu tampak mengenakan syal saat akan membacakan pleidoi.

"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf Pak Habib ya, saya lihat atribut Palestina kalau gak salah ini ya," kata Suparman. "Maksud saya begini, karena kita ini menjaga marwah persidangan, kebetulan inikan lagi ramainya berita, kita termasuk bersimpati terhadap peristiwa di Palestina. Tapi karena ini persidangan di negara kita, Republik Indonesia, masalah itu jangan dibawa masuk ke dalam, atributnya barang kali bisa diganti."

Rizieq kemudian segera melepas syal Palestina dan memberikannya kepada tim kuasa hukum. Persidangan pembacaan pleidoi atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pun langsung dimulai.

2. Rizieq Bantah Semua Dakwaan Jaksa

Rizieq membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Rizieq mengatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara kerumunan Megamendung tidak terpenuhi. Misalnya Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk kasus kerumunan Megamendung, karena kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab," kata Rizieq.

Rizieq juga membantah dirinya mengundang masyarakat untuk berkerumun di Megamendung sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Hingga saat ini juga tidak ada penyelidikan epidemiologi dan peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa kerumunan Megamendung adalah penyebab KKM.

3. Singgung Pangdam Jaya Soal Baliho FPI

Rizieq Shihab menyindir Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pleidoinya untuk perkara kerumunan di Megamendung. Nama Pangdam Jaya disebut dalam bab pendahuluan nota pembelaan.

"Pada 20 November 2020, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat apel di Monas, tidak ada angin dan tidak ada hujan, tebar ancaman terhadap FPI. Bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang HRS," ucap Rizieq.

Padahal menurut Rizieq, FPI bukan milisi bersenjata, melainkan hanya ormas keagamaan. Di berbagai daerah, FPI juga sering turun bersama TNI dalam penanggulangan bencana alam.

Rizieq mengatakan, TNI semestinya menebar ancaman semacam itu kepada kelompok separatis, seperti di Papua. Ancaman tak seharusnya ditujukan kepada ulama dan santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila.

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu Alam," ucap Rizieq.

4. Rizieq Sebut Nama Ahok 12 kali

Nama Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pledoi perkara kerumunan Megamendung disebut Rizieq sebanyak 12 kali.

Namun, tak sekalipun dalam sidang itu Rizieq menyebut nama lengkap Ahok. Beberapa kali Rizieq menyebut Ahok dengan embel-embel si penista agama.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember tahun 2016, saat itu umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok untuk diadili karena telah menistakan Alquran," ucap Rizieq saat pertama kali menyebut nama Ahok dalam nota pembelaannya.

Nama Ahok yang dibarengi dengan embel-embel 'si penista agama' terpantau diucapkan sebanyak 4 kali oleh eks pimpinan FPI tersebut. Kemudian nama Ahok juga diucapkan Rizieq dengan embel-embel lain.

"Sahabat Jokowi yaitu Ahok si narapidana penista Alquran bersama artis Raffi Ahmad menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021, menggelar kerumunan yang langgar protokol kesehatan," kata Rizieq.

Rizieq membandingkan kerumunan ribuan orang di Megamendung dengan acara ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael. Sebelumnya Rizieq juga pernah membandingkan kerumunannya dengan pesta perkawinan Atta Halilintar dan Aurel.

5. Jaksa Anggap Pleidoi Rizieq Hanya Unek-unek

Tim jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Diah Yuliastuti menyampaikan replik atas nota pembelaan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Megamendung hanya unek-unek dan curhatan.

"Karena ini adalah unek-unek terdakwa, penuntut umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya, penuntut umum tidak akan lebih lanjut lagi menanggapi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," ujar jaksa.

Jaksa penuntut umum tetap meminta hakim menghukum Rizieq Shihab selama 10 bulan penjara karena menyebabkan kerumunan di Megamendung di masa pandemi Covid-19. Selain itu, Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

M JULNIS FIRMANSYAH l YUSUF MANURUNG 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus