Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Firli Bahuri Tambahkan Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi yang Meringankannya

Pakar hukum, juga politikus, Yusril Ihza Mahendra, menjadi saksi meringankan untuk Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

29 Desember 2023 | 14.00 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Kuasa Hukum Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis, 14 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Kuasa Hukum Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis, 14 Desember 2023. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum, juga politikus, Yusril Ihza Mahendra, menjadi saksi meringankan untuk Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Seperti diketahui, Firli kini menjadi tersangka pemerasan dan menerima gratifikasi, serta mungkin bertambah untuk kasus pencucian uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ditambahkannya Yusril menjadi saksi meringankan Firli Bahuri diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. “Profesor Yusril Ihza Mahendra,” kata Ade di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ade menjelaskan kalau awalnya ada empat saksi meringankan yang diajukan oleh Firli, semua tertuang di berita acara pemeriksaan 1 Desember 2023. “Di mana dua di antaranya telah dilakukan pemeriksaan, satu menilai kesaksian, dan satu meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.

Kemudian, Ade menambahkan, Firli mengajukan lagi satu saksi di luar yang tercantum di BAP yakni Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM dalam kabinet Presiden Megawati Sukarnoputri.

Yusril sendiri telah memberi pernyataan tentang Polda Metro Jaya yang dinilainya tidak memiliki cukup bukti untuk membuat Firli Bahuri menjadi tersangka. Menurut Yusril, Polda tergesa-gesa karena dua alat bukti belum terpenuhi dan menyarankan mengeluarkan SP3.

Atas komentarnya itu, Yusril dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap tendensius dan tidak etis. Kapasitasnya dipertanyakan karena bukan sebagai pengacara Firli. Sebaliknya, sebagai pakar hukum, Yusril juga disebut dapat menyesatkan publik karena pendapatnya sering dijadikan referensi dalam putusan hukum.

“Status tersangka Firli sudah dilakukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penegapan tersangka Firli sah secara hukum,” ucap Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki, Edy Susilo, pelapor.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus