Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI diminta menelaah kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Sekretaris Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan pemilik rumah mewah harus tetap membayar pajak kalau memang mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jangan sampai rumah-rumah mewah yang memang NJOP nya itu Rp2 miliar ke bawah, padahal dia mampu untuk membayar PBB, tetapi digratiskan. Perlu ditelaah kembali,” kata Yusuf kepada Tempo, Kamis malam, 5 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI memang memberikan sejumlah diskon pajak, penghapusan sanksi pajak, hingga pajak gratis.
Ada beberapa jenis insentif yang diberikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan publik adalah pembebasan atau gratis PBB-P2 untuk rumah pribadi dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Perihal pendapatan daerah yang terealisasi 86,56 persen dari target Rp 77,8 triliun dalam APBD DKI 2022, Yusuf enggan berkomentar lantaran belum mendapat informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Saya baru dapat info dari Bapenda untuk pajak daerah,” ujar politikus dari Fraksi PKB itu.
Baca juga: Anies Baswedan Gratiskan PBB Rumah, Agus Pambagyo: Jelas Ada Unsur Politik
Untuk pendapatan daerah dari pajak di APBD DKI 2022 yang hanya tercapai 88,11 persen dari target Rp45,7 triliun, atau hanya terealisasinya Rp40,2 triliun, politikus PKB itu mengatakan hal itu disebabkan tidak adanya APBD Perubahan.
“Di APBD Perubahan kita bisa melihat apakah yang kita proyeksikan untuk APBD 2022 ini tercapai atau tidak, ternyata di APBD Perubahan tidak terealisasi. Jadi, penetapannya di APBD murni 2022,” kata dia.
Adapun target pendapatan pajak berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam Anggaran Tahun 2022, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp9 triliun
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp6 triliun
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,35 triliun
4. Pajak Rokok Rp780 miliar
5. Pajak Hotel Rp1,4 triliun
6. Pajak Restoran Rp4 triliun
7. Pajak Hiburan Rp750 miliar
8. Pajak Reklame Rp1,25 triliun
9. Pajak Penerangan Jalan Rp1,3 triliun
10. Pajak Parkir Rp1,35 triliun
11. Pajak Air Tanah Rp750 miliar
12. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Porkotaan (PBB-P2) Rp10,25 triliun
13. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp8,19 triliuntel Rp1,4 triliun