Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gaji Dobel Anggota TGUPP Anies, Ini Kata Mantan Staf Ahok

Menurutnya rangkap jabatan tak boleh dilakukan anak buah Anies. Simak alasannya.

9 Desember 2019 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ima Mahdiah. instagram.com/ima.mahdiah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, yang juga mantan staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ima Mahdiah, memberi komentar tentang rangkap jabatan satu anggota tim Gubernur Anies Baswedan saat ini.

Ima menunjuk Ahmad Hariadi, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan bentukan Anies Baswedan. Ahmad baru disadari kalau selama ini sudah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah.  

Seperti sejumlah anggota DPRD DKI lainnya yang lebih dulu mempersoalkan adanya gaji dobel yang diterima Ahmad Hariadi, Ima pun mengkritik rangkap jabatan itu. "Nggak boleh itu," kata Ima di Gedung DPRD DKI, Senin 9 Desember 2019.

Menurutnya, Gubernur Anies tak merekrut Ahmad Hariadi masuk TGUPP. Opsi lain ditawarkannya, Hariadi harus menanggalkan jabatannya sebagai dewan pengawas tujuh RSUD jika mau bertahan di TGUPP. 

"Jadi, bukan masalah dia sudah bukan lagi PNS atau sebaliknya. Tapi fokusnya itu. Di TGUPP saja kelabakan apalagi ditambah dengan mengawasi RSUD," ujarnya. Ima menambahkan, "Harus fokus satu-satu, tidak bisa  ngeborong semua pekerjaan."

 

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khofifah Any menyatakan bahwa posisi Ahmad Hariadi dalam Dewan Pengawas Rumah Sakit bukan sebagai PNS, melainkan sebagai profesional. Dengan status itu, kata Khofifah, Hariadi bersama dua orang lainnya digaji dari dana BLUD Rumah Sakit.

RAPBD DKI tahun depan menganggarkan Rp 211 juta untuk gaji dan operasional mereka. "Fungsinya untuk mengawasi keuangan rumah sakit agar optimal," ujarnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus