Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Gaji Ketua KPK DKI Rp 41 Juta, Anies Baswedan: Tinggian Camat

Gaji Ketua Komite Pencegahan Korupsi atau KPK DKI Bambang Widjojanto, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masih kalah dibanding gaji camat.

5 Januari 2018 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai gaji Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Bambang Widjojanto masih kalah jika dibandingkan dengan camat di DKI. "Sebenarnya, kalau gaji itu, semuanya sudah ada aturannya. Ketua Komite Pemberantasan Korupsi itu sama camat saja tinggian camat gajinya kalau di Jakarta," kata Anies di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies menjelaskan, besaran gaji pegawai DKI sudah ditentukan sejak 2015. Jadi nilai gaji Ketua dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Anies pun ikut menyesuaikan dengan yang sudah diatur. "Jadi, kalau ditanya Pak Bambang sama camat di Jakarta, itu kalah Pak Bambang gajinya sama camat," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Honorarium TGUPP Gubernur Anies dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 sebesar Rp 19,8 miliar. Ketua TGUPP akan mendapatkan gaji Rp 51,1 juta per bulan. Sedangkan gaji ketua bidang TGUPP, seperti Bambang Widjojanto, akan mendapat gaji Rp 41 juta. Adapun gaji anggota grade 1 Rp 31,7 juta. Untuk grade 2, gajinya adalah Rp 26,5 juta dan anggota grade 3 Rp 15,3 juta.

Baca: Gaji TGUPP Cukup Besar, Sandiaga Uno Minta Tak Dipersoalkan

Sementara itu, besaran take home pay pejabat struktural, seperti lurah, camat, dan wali kota, di DKI sudah diatur sejak 2015 oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Lurah mendapatkan Rp 33,73 juta, camat Rp 44,28 juta, dan wali kota Rp 75,64 juta.

Gaji Ketua KPK DKI juga masih jauh di bawah kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI yang mencapai Rp 70,36 juta. Gaji kepala dinas DKI sebesar Rp 75,64 juta dan kepala badan Rp 78,7 juta. Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9,5 juta, jabatan operasional Rp 13,6 juta, jabatan administrasi Rp 17,7 juta, dan jabatan teknis Rp 22,6 juta.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus