Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui. PJLP adalah petugas lapangan yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD/UKPD seperti pasukan orange, pasukan biru, dna lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyesuaiannya dilakukan nanti di APBDP. Komponen UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta kita masukkan sesuai kontrak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Mei 2023 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Michael mengatakan penyebab gaji PJLP masih di bawah UMP 2023 dikarenakan APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan pada November 2022. Sehingga, gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI pada 2022 lalu.
"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan melalui Pergub pada November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di DPRD DKI Jakarta juga sepakat komponen yang dipakai masih Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023," ujar Michael.
Soal itu, Michael menyebut pihaknya sudah mengajukan usulan APBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas. "Tentunya, kan, kami (Pemprov DKI) harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD DKI Jakarta. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD Perubahan 2023," kata Michael.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP DKI 2023 ini tidak akan terulang pada 2024.
"Untuk antisipasi 2024, TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," ucap Michael.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp4.901.798 di Desember 2022.
Sedangkan, untuk saat ini gaji PJLP masih mengacu UMP DKI 2022 dengan besaran Rp4,6 juta.
Pilihan Editor: DPRD DKI Minta Pemprov Segera Naikkan Gaji PJLP Jadi Rp 4,9 Juta