Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan saat ini ada 3.100 Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan usia di atas 56 tahun yang masih bekerja di lingkungan pemerintah provinsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru mengatakan keputusannya membatasi usia PJLP hanya sampai 56 tahun mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.
Pembatasan usia PJLP, kata dia, tidak sembarang ditetapkan. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi landasan, salah satunya soal kesehatan. “Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut,” kata dia.
Soal kesehatan yang menjadi pertimbangan, dia mengatakan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan pegawai PJLP berusia di atas 56 tahun jika tetap dipekerjakan. “Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya (PJLP). Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun,” ujar Heru Budi.
Peraturan pembatasan usia PJLP tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi poin D Kepgub 1095 tahun 2022 seperti dilansir dari Antara, Selasa, 13 Desember 2022.
Kepgub itu berisi tentang pedoman pengendalian penggunaan PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kepgub ini juga menjelaskan PJLP dipilih melalui proses pemilihan dan dikontrak untuk jangka waktu tertentu.
PJLP di Jakarta di beberapa posisi kerap diisi oleh pasukan orange (PPSU) atau pasukan biru (Dinas SDA) yang ada di tiap kelurahan.
Keberadaan PJLP diarahkan untuk mendukung tugas dan fungsi perangkat daerah, unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada Badan Layanan Umum Daerah.
Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah/unit kerja mengenai hak, kewajiban, larangan dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan perundangan-undangan.
Sementara itu, pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak mencantumkan terkait batasan usia PJLP.
Pergub itu salah satunya mengatur tentang jangka waktu tertentu yakni masa pelaksanaan pekerjaan bagi penyedia jasa lainnya paling lama satu tahun berjalan.
Adapun besaran upah yang diatur dalam Pergub itu berdasarkan hasil negosiasi berpedoman paling sedikit pada upah minimum provinsi tahun berjalan.
Kemudian, bagian terpenting yang diatur dalam Kepgub 125 tahun 2019 itu yakni penyediaan formasi untuk disabilitas sebanyak dua persen dari jumlah kebutuhan penyedia jasa lainnya pada satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja perangkat daerah.
Apabila ditarik ke belakang, pada Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan penyediaan jasa lainnya orang perorangan, terkait usia disebutkan pengadaan PJLP berusia paling sedikit 18 tahun.
ANTARA