Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ganjil Genap Ditiadakan Selama Pandemi, Angka Kemacetan di Jakarta Meningkat

Peningkatan volume kendaraan terjadi akibat ditiadakannya kebijakan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta.

8 Juni 2021 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. Salah satu pertimbangannya adalah terjadi peningkatan kemacetan di Jakarta sebanyak 15 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lalu lintas DKI Jakarta terus mengalami kepadatan selama masa pandemi Covid-19. Peningkatan volume kendaraan terjadi akibat ditiadakannya kebijakan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota.

Ganjil genap bisa dibilang merupakan salah satu solusi kemacetan di Kota Jakarta. Sayangnya, selama pandemi, kebijakan ini ditiadakan dan mengakibatkan kepadatan di sejumlah ruas jalan. Bahkan volumenya hampir mendekati jumlah pada saat kondisi normal, sebelum penerapan PSBB dan PPKM.

"Volume kendaraan di Sudirman-Thamrin meningkat 115,1 persen. Angka tersebut merupakan perbandingan pada saat pemberlakuan ganjil genap pada periode 31 Maret hingga 5 April 2021, dengan peniadaan ganjil genap pada 13-19 Juli 2020," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana, dikutip dari Antara, Senin, 7 Juni 2021.

Atas kepadatan tersebut, Polda Metro Jaya merekomendasikan Pemerintah DKI Jakarta untuk kembali menerapkan ganjil genap di ruas Jalan Ibu Kota.

"Jika kembali diterapkan, ganjil genap ini harus diprioritaskan untuk ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata Rusdy.

Tidak hanya kepadatan lalu lintas, peniadaan kebijakan ganjil genap ini juga berpotensi meningkatkan jumlah penumpang Transjakarta (TJ). Peningkatan ini juga kemungkinan dapat menimbulkan kerumunan 11 hingga 12 persen.

Polda Metro juga menilai perlu adanya tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang untuk angkutan umum. Penindakan ini didasarkan pada pasal 11 Pergub 97 Tahun 2020.

"Atas dasar itu, kami juga perlu mengatur waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan, dan kegiatan lainnya demi mengurangi kepadatan secara bersamaan," ucap Rusdy.

Baca: Ganjil Genap Jakarta: Pemprov DKI Optimistis soal Angkutan Umum, Polisi Khawatir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus