Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cuti bersama liburan Imlek ternyata berpengaruh pada pelaksanaan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap Jakarta.
Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan aturan ganjil genap pelat nomor mobil pada hari ini, Senin, 23 Januari 2023, karena cuti bersama Imlek 2023.
“Pada Hari Senin, 23 Januari 2023, dikarenakan cuti bersama Imlek, pembatasan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap Tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter hari ini.
Sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta biasanya berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-10.00 WIB.
Pada tanggal genap, mobil dengan pelat nomor ganjil dilarang melewati jalan-jalan tertentu. Demikian sebaliknya untuk mobil dengan pelat nomor genap.
NTMC POLRI | JOBPIE
Baca: Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Kembali, Catat 25 Ruas Jalan dan Dendanya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini