Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini, Kok Bisa?

Sistem ganjil genap Jakarta biasanya berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-10.00 WIB. Cuti bersama Imlek hari ini.

23 Januari 2023 | 08.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rambu kawasan lalulintas di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cuti bersama liburan Imlek ternyata berpengaruh pada pelaksanaan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap Jakarta.

Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan aturan ganjil genap pelat nomor mobil pada hari ini, Senin, 23 Januari 2023, karena cuti bersama Imlek 2023.

“Pada Hari Senin, 23 Januari 2023, dikarenakan cuti bersama Imlek, pembatasan kendaraan di kawasan tertib lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap Tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter hari ini.

Sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta biasanya berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-10.00 WIB.

Pada tanggal genap, mobil dengan pelat nomor ganjil dilarang melewati jalan-jalan tertentu. Demikian sebaliknya untuk mobil dengan pelat nomor genap.

NTMC POLRI | JOBPIE

Baca: Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Kembali, Catat 25 Ruas Jalan dan Dendanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus