Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ganti Rugi Selepas Tragedi

Keluarga korban AirAsia mendapat santunan hingga Rp 1,3 miliar. Otoritas Jasa Keuangan minta prosesnya tak berbelit.

5 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASKUR menunduk lesu saat jenazah Hayati Lutfiah, adik iparnya yang menjadi korban AirAsia QZ8501, dikuburkan di tempat pemakaman umum Desa Sawotratap, Sidoarjo, Jawa Timur. Hayati adalah korban pertama yang dapat diidentifikasi tim Disaster Victims Identification (DVI) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Bersama jenazah juga diantarkan dokumen dan surat kematian. "Tapi saya belum terpikir untuk mengurus asuransi," kata Maskur ketika dijumpai Tempo, Kamis pekan lalu.

Maskur bukannya enggan mengurus asuransi. Ia hanya belum tahu apa yang harus dilakukan untuk mengajukan klaim. "Belum ada pembicaraan dan pemberitahuan dari AirAsia," ujarnya.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Julian Noor, korban AirAsia QZ8501 bakal mendapat penggantian asuransi hingga Rp 1,3 miliar per jiwa. Ganti rugi tersebut terdiri atas santunan wajib Jasa Raharja senilai Rp 50 juta per jiwa dan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 hingga Rp 1,25 miliar per orang. Artinya, pembayaran klaim bagi keluarga 162 penumpang dan awak pesawat yang tewas berjumlah sekitar Rp 210,6 miliar.

Ganti rugi berdasarkan aturan tersebut, kata Julian, merujuk pada Konvensi Montreal tentang Unifikasi Aturan-aturan Penerbangan Internasional. Dalam konvensi itu, diatur santunan bagi penumpang yang meninggal dalam kecelakaan pesawat hingga US$ 165 ribu atau sekitar Rp 1,98 miliar. Tapi, sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasinya.

Untuk sementara, asuransi yang sudah pasti dibayarkan kepada korban adalah yang ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad memastikan lembaganya akan mengawal proses pencairan asuransi tersebut. "Kami minta prosesnya tidak berbelit dan segera dibayarkan," katanya.

Selain untuk penumpang, AirAsia menjaminkan pesawat terbangnya. Perusahaan yang menjadi lead reinsurer adalah Allianz, perusahaan Jerman. Julian memperkirakan ganti rugi yang harus dibayar Allianz bisa mencapai Rp 1,2 triliun, sesuai dengan harga pesawat. Itu belum termasuk asuransi untuk keluarga awak maskapai, yang nilainya setara dengan asuransi atlet profesional. "Jadi jumlahnya bisa lebih tinggi."

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) juga salah satu penjamin AirAsia. Saat ini Jasindo masih menghitung klaim yang akan dibayarkan kepada AirAsia. Perkiraan sementara berada di kisaran US$ 40-60 juta. "Tapi itu belum pasti. Masih kami hitung," ujar Direktur Operasional Ritel Jasindo Sahata L. Tobing.

Jika penghitungan selesai, Jasindo bakal menggunakan mekanisme penutupan bersama (co-insurance) untuk membayar klaim. Dalam skema ini, kata Sahata, Jasindo bekerja sama dengan perusahaan asuransi internasional.

Chief Executive Officer AirAsia Berhad Tony Fernandes mengatakan pihaknya bakal bertanggung jawab penuh terhadap semua korban dan awak pesawat. "Kami tidak akan lari dari kewajiban."

Gustidha Budiartie, Faiz Nazrillah, Mohammad Syarrafah, Agita Sukma (Sidoarjo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus