Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak ada kampanye di Car Free Day alias CFD. Di sisi lain, Heru Budi menyebut pengawasan kampanye merupakan kewenangan Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sikap saling lempar tanggung jawab itu buntut agenda calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kepada warga di tengah pelaksanaan CFD di kawasan Bundaran HI pada Ahad pagi, 3 Desember 2023. Kegiatan Gibran ini dituding sebagai bentuk kampanye di tempat terlarang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bawaslu minta Pj Gubernur DKI Jakarta pastikan tak ada kampanye di CFD
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Thamrin tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat sedang mengkaji mengenai perkara dugaan pelanggaran kampanye itu.
“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus,” kata Benny, Selasa, 5 Desember 2023.
Padahal secara aturan, kawasan CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Karen itu, menurut Benny, pihaknya meminta Bawaslu Jakarta Pusat mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memastikan agar tak ada kegiatan kampanye di CFD. Hal itu berdasarkan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” katanya.
Heru Budi Hartono sebut pengawasan kampanye kewenangan Bawaslu
Di lain tempat, Pj Gubernur DKI jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa pengawasan kampanye pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Karenanya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta, kata Heru Budi, menyerahkan sepenuhnya ihwal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 kepada Bawaslu.
“Monitoring-nya tanya Bawaslu saja,” ujarnya singkat saat ditanyai wartawan ihwal dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran, seusai meninjau Rumah Pompa Waduk Pluit di Jakarta Utara, Selasa, 5 Desember 2023.
Heru Budi kembali mempertegas pernyataan ihwal pengawasan kampanye adalah wewenang Bawaslu pada Rabu, 6 Desember 2023. Setelah disentil Bawaslu DKI Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan ini kembali meminta agar Bawaslu DKI Jakarta menegakkan aturan yang termaktub dalam Pergub DKI JKT Nomor 12 Tahun 2016.
“CFD tegakin saja aturannya sudah ada. Pergub nomor 12 tahun 2016. Udah tugas Bawaslu,” kata Heru ketika ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya Gibran Rakabuming Raka membantah dirinya melakukan kampanye saat membagikan susu kepada warga di tengah kegiatan CFD. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menyebut pihaknya tak membawa alat peraga kampanye atau APK. Gibran mengaku tidak mengajak masyarakat untuk mencoblos. Kedatangannya ke CFD hanya untuk menyapa dan membagikan susu gratis.
“Kan tanpa alat peraga kampanye,” ujar Gibran di
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SAVERO ARISTIA WIENANTO