Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Sidangkan 7 Laporan Parpol Soal Pendaftaran Pemilu 2019

Sejumlah partai politik melaporkan dugaan pelanggaran administratif oleh KPU ke Bawaslu berkaitan dengan proses pendaftaran peserta pemilu 2019.

1 November 2017 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan akan melanjutkan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu 2019. Putusan ini merupakan hasil sidang pendahuluan atas laporan dari tujuh partai politik yang digelar hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menetapkan laporan yang dilaporkan Saudara Yusril Ihza Mahendra memenuhi syarat formil dan materiil dan akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Abhan di Gedung Bawaslu pada Rabu, 1 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu pelapor yang perkaranya disidangkan hari ini. Yusril mewakili partai yang didirikannya, Partai Bulan Bintang, mendaftarkan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Enam partai lainnya, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, dan Partai Republik.

Partai-partai politik ini dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya oleh KPU. Dengan demikian, ketujuhnya tidak memperoleh tanda terima pendaftaran dan tidak dapat mengikuti proses penelitian administratif dan verifikasi faktual.

Berkas laporan perkara ketujuh partai ini teregister dengan nomor 001-007/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017. Bawaslu akan menggelar sidang pemeriksaan besok, Kamis, 2 November 2017 dengan agenda mendengarkan poin-poin laporan dari pelapor. Selain itu, masih ada tiga partai pelapor lainnya yang belum disidangkan, yakni Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus