Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan pemeriksaan laporan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) soal dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari meminta penjelasan Bawaslu atas putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPU berpedoman pada UU Pemilu, yang berhak memiliki status badan hukum sesuai putusan Kementerian Hukum dan HAM," kata Hasyim di gedung Bawaslu, Jakarta pada Rabu 1 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hasyim, Bawaslu seperti "mengakomodir" dua kubu yang ada di PKPI. Hasyim menyebut, putusan Bawaslu di awal ini sebenarnya penting untuk menyikapi dualisme tersebut."Ternyata Bawaslu bersikap bahwa PKPI ada dua pihak, diterima semua," ujar Hasyim.
PKPI hingga kini masih terbelah menjadi dua kubu, yakni kubu A.M. Hendropriyono dan kubu Haris Sudarno. Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham, yang diakui oleh KPU adalah PKPI yang diketuai Hendropriyono.
Kedua kubu partai besutan Sutiyoso ini sama-sama melapor ke Bawaslu karena tidak lolos pendaftaran. PKPI kubu Hendropriyono dan Haris tidak menerima tanda terima pendaftaran dari KPU. Keduanya pun terancam tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya, yakni penelitian administratif dan verifikasi faktual.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya menerima dan memproses dua aduan itu lantaran pelapor merupakan individu atau sekelompok individu, bukan partai. "Terkait dengan PKPI, PKPI yang mana akan kami pertimbangkan di dalam pokok perkara di dalam putusan akhir," kata Abhan, menjawab pertanyaan Hasyim di dalam sidang.
BUDIARTI UTAMI PUTRI